Jakarta - Tepat hari sabtu 18 Februari 2017 dan mengambil tempat di FX Sudirman, Proton akhirnya meluncurkan 1 produk terbarunya di Pasar Indonesia. Proton menampilkan produk andalan terbarunya, di segmen mobil penumpang Hatchback.
Dengan membawa teknologi tercangih dikelasnya, Proton berharap mampu kembali berkiprah di pasar otomotif Indonesia setalah berpuasa selama 4 tahun. Dan Proton Iriz membawa harapan terbesar Proton, untuk mampu bermain kembali di Pasar Indonesia.
Memang diakui kalau mobil terlaris di Indonesia sendiri masih di pegang oleh mobil di segmen MPV, tapi Proton tetap yakin mampu bersaing di pasar Indonesia. Menurut Datuk Ahmad Fuaad Kanali, Chief Executif Officer dari Proton Holdings Berhad.
"Memang kami akui, kalau mobil terlaris di Indonesia masih di pegang oleh mobil di segmen MPV. Tapi kami yakin, jika mobil Hatchback pun memiliki peminat yang tidak sedikit. Dan setelah pemakaian 2 - 3 tahun ingin meng-upgrade kendaraannya, Proton Iriz mampu untuk memenuhi semua kebutuhan masyarakat Indonesia". Ujarnya kepada Carmudi Indonesia (18/2).
H3 Keyakinan Ini Didasarkan Dari Teknologi Yang di Bawa Proton Iriz
Mobil terbaru keluaran Proton ini memang di gadang-gadang membawa teknologi tertinggi di segmen mobil Hatchback sudah lama hadir di Indonesia, hal tersebut di jelaskan kembali oleh Datuk Ahmad.
"Proton ingin memberikan produk terbaik yang belum ada di pasar Otomotif Indonesia, Proton Iriz merupakan mobil dengan teknologi tertinggi dikelasnya dan memiliki standart keamanan Bintang 5 yang diberikan oleh ASEAN NCAP. Sehingga kami yakin mampu bersaing dengan mobil-mobil yang sudah dipasarkan terlebih dahulu di Indonesia",
Memang Proton Iriz membawa segudang teknologi tercangih di bidang keselamatan penumpang, dengan membawa teknologi ESC (electronic stabiliy control), TCS (traction control system), dan VDC (Vehicle Dynemic Control). Yang digadang-gadang tidak di miliki oleh mobil dikelasnya yang sudah lama memeriahkan pasar otomotif di Indonesia.
ESC sendiri berguna untuk menstabilkan kendaraan yang mengalami kehilangan kontrol di jalan, untuk TCS berguna untuk mendeteksi jika mobil mengalami slip pada roda saat kendaraan sedang berakselerasi
Bukti Keseriusan Proton di Indonesia
Memang tidak bisa di pungkiri, jika Proton sendiri masih mengalami kesulitan di distribusi dealer dan sparepart.
"Memang selama 4 tahun ini kami masih terus memperbaiki kekurangan kami dibidang distribusi dealer, dan untuk saat kami sudah menjalin kerjasama dengan dealer terkemuka di Indonesia untuk membantu mengatasi masalah tersebut. Untuk saat ini kita memiliki 25 dealer yang tersebar di seluruh Indonesia" Tambah Datuk Ahmad.
Dengan terus membenahi dirinya, Proton yakin mampu bersaing dengan pabrikan-pabrikan mobil lain yang sudah lama bermain di pasar otomotif di Indonesia. Dengan terus membenahi dirinya, Proton tidak takut untuk bersaing.
"Apalagi lokasi kita berdekatan dengan Indonesia, dan juga pasar otomotif di Indoensia masih terlalu besar untuk kami tinggalkan. Jadi kami terus berbenah diri, dan untuk pengembangan dealer. Kami akan membangun kembali, tetapi tergantung permintaan. Kalau permintaan banyak, kami siap membangun kembali dealer-dealer baru" Jelas Datuk Ahmad
Proton Yakin Mampu Bersaing Dengan Mobil LCGC
Mobil LCGC (Low Chos Green Car) sendiri memang semakin banyak di Indoensia, karena hal tersbut. Proton berani masuk ke pasar otomotif Indonesia dengan menawarkan segudang kelebihan.
"Memang mobil LCGC masih terus berkembang di Indonesia, dengan itu kami berani hadir di pasar Indonesia dengan membawa teknologi tercangih di kelasnya. Harga yang kami tawarkan juga kompetitif dibandingkan dengan mobil LCGC, Karena itu kami sangat yakin mampu bersaing di Indonesia". Tutur Datuk Ahmad.
Namun kembali lagi, apakah semua itu akan berjalan sesuai keinginan dari pihak proton? Mari kita tunggu bersama.
Thursday, March 2, 2017
Sunday, April 15, 2012
Mengenal lebih dekat mesin ATM
1. MENGENAL
ATM
Dari
sumber yang penulis peroleh, yaitu Kompas.co.id menjelaskan bahwa ATM adalah
sebuah alat atau media elektronik yang menyediakan sebuah layanan kepada
nasabah-nasabah bank dan mengizinkannya untuk mengambil uang atau mengecek
saldo simpanan dari bank-bank tertentu tanpa pelayanan dari seorang “Teller”
manusia.
Banyak
ATM juga telah mengizinkan para nasabah bank untuk membeli keperluan hidup
melalui tarnsaksi ATM. Artinya ATM tidak hanya melayani nasabah bank untuk
menyimpan atau mengambil uang secara otomatis. Seperti banyak ATM yang
memberikan kemudahan nasabah untuk mentransfer uang ke sesama bank atau ke
bank-bank yang berbeda, membeli pulsa atau perangko, dan lain sebagainya.
ATM (AutomaticTeller
Machine, atau Automated Teller Machine,atau di Indonesia dikenal
sebagai Anjungan Tunai Mandiri) sudah bukan merupakan benda
asing lagi bagi rakyat negara ini. Penduduk kotamaupun desa sudah sangat
akrab dengan mesin pencetak uang otomatis ini. Dengan perkembangan teknologi
yang pesat saat ini, ATM sudah menyediakan banyak kemudahan bagi semua orang, transaksi
apapun dapat dilakukan melalui alat ini, mulai dari penarikan tunai,
transfer uang, pemindah bukuan, pembayaran tagihan, bahkan setoran tunai
maupun cetak buku dapat dilakukan di ATM, dan akses ATM juga dapat dilakukan
via mobile bahkan internet.
Namun
sedikit pula yang mengetahui secara rinci bagaimana mesin ini bekerja dan
melayani setiap nasabahnya serta seperti apa awal dari munculnya mesin ini.
Semua pertanyaan tersebut akan dibahas pada subjudul berikutnya.
2. SEJARAH
ATM (AUTOMATIC TELLER MACHINE atau ANJUNGAN TUNAI
MANDIRI)
Pada
mulanya mesin pintar ini ditemukan oleh Don Wetzel, Vice President of Product
Planning pada perusahaan Docutel (Sumber: Kompas.co.id). Kompas.co.id
juga menerangkan bahwa konsep ATM pertama kali lahir pada tahun 1968, lalu
prototipenya muncul setahun kemudian, dan akhirnya Ducotel mendaftarkannya pada
Kantor paten pada tahun 1973.
Perusahaan
Docutel membeli mesin ATM dari tiga orang pembuatnya, yaitu Don Wetzel,
yang pada saat itu adalah seorang Vice President of Product Planning di
Docutel, Tom Barnes, Kepala Mekanik dan George Chastian, seorang insyinyur
listrik. Ide awalnya berasal dari Wetzel, ketika mengantre di bank. Wetzel kerapkali
merasa capai ketika berurusan dengan bank yang harus selalu
mengantre untuk satu layanan sebagai nasabah bank. Hingga akhirnya ketiga
penemu inimenciptakan mesin ATM yang di Indonesia dikenal dengan istilah
Anjungan Tunai Mandiri. Dan dana yang dihabiskan untuk sebuah mesin
ATM pertama kali adalah sekitar lima juta dollar. Kemudian Perusahaan Docutel mengembangkan
peralatan penanganan bagasi secara otomatis pada tahun 1968.
ATM
pertama dipasang atau digunakan oleh sebuah bank di New York, yaitu Chemical
Bank New York. Namun, fakta ini masih menjadi sebuah controversial oleh banyak
pihak, karena banyak bank yang mengclaim sebagai pengguna Automatic Teller
Machine pertama, tapi Chemical Bank New York menyatakan hal tersebut berdasarkan
catatan yang dibuat oleh Wetzel.
ATM
pertama ini tidak diletakkan di lobi bank, melainkan di dinding luar bank yang
menghadap ke jalan raya. Dan untuk melindungi mesin dari hujan dan sinar
matahari bank menggunakan kanopi. Dan saat ini, perkembangan ATM telah merambah
ke seluruh dunia termasuk Negara ini untuk melakukan berbagai transaksi
perbankan. Secara umum ATM terdiri dari box ATM, tombol angka sebagai
keyboard yang dilengkapi tombol cancel, enter dan exit, kemudian sebuah layar
atau monitor dan kamera (optional) yang biasa terlihat dari luar bilik ATM.
Sementara di dalam ATM itu sendiri terdiri dari sebuah CPU, keyboard, modem,
kotak uang, printer mini dan card reader.
Kelebihan
dan kekurangan Mesin ATM
Mesin
Automatic Teller Machine (ATM) menjadi sarana praktis, karena lebih mempermudah
transaksi perbankan. Namun bagi Anda yang sering menggunakan fasilitas ini ada
baiknya lebih waspada. Karena selain kelebihan teknologi mesin ATM,teknologi
ini juga memiliki kekurangan yakni :
Mesin
ATM mungkin tidak mengenali kartu ATM
Lokasinya
tidak tetap, tidak selalu ada di suatu tempat
Jika
seseorang melihat atau menghack mesin ATM rincian transaksi dan kartu dapa
diambil atau kelihatan
Jika
ada masalah dengan kartu ATM, konsumen tidak bias menarik uang.
Kesalahan
memasukkan nomor PIN mengakibatkan tidak bisa melakukan transaksi
Kesalahan
3 kali memasukkan nomor PIN bisa membuat kartu macet dan tidak keluar dari
mesin ATM sehingga membutuhkan waktu untuk mengatasinya.
Pencurian
nomor PIN bisa dilakukan
Bisa
terjadi Skimming, yaitu bekas-bekas data PIN bisa disadap oleh pencuri
Sumber :
http://hukumperbankan.blogspot.com/2008/12/sejarah-dan-pengertian-kartu-kredit.html
http://www.mafiakartukredit.com/2011/06/sejarah-singkat-kartu-kredit-di-dunia.html
http://prahastiwikantiari.blogspot.com/2011/04/tugas-mtk-iad-teknologi-mesin-atm.html
Sumber :
http://hukumperbankan.blogspot.com/2008/12/sejarah-dan-pengertian-kartu-kredit.html
http://www.mafiakartukredit.com/2011/06/sejarah-singkat-kartu-kredit-di-dunia.html
http://prahastiwikantiari.blogspot.com/2011/04/tugas-mtk-iad-teknologi-mesin-atm.html
Pengertian E-Bankking secara gamblang
A.
Pengertian E - Banking
Electronic Banking, atau e-banking
bisa diartikan sebagai aktifitas perbankan di internet. Layanan ini
memungkinkan nasabah sebuah bank dapat melakukan hampir semua jenis transaksi
perbankan melalui sarana internet, khususnya via web. Mirip dengan penggunaan
mesin ATM, lewat sarana internet seorang nasabah dapat melakukan pengecekan
rekening, transfer dana antar rekening, hingga pembayaran tagihan-tagihan rutin
bulanan (listrik, telepon, dsb.) melalui rekening banknya. Jelas banyak
keuntungan yang akan bisa didapatkan oleh nasabah dengan memanfaatkan layanan
ini, terutama bila dilihat dari waktu dan tenaga yang dapat dihemat karena
transaksi e-banking jelas bebas antrian dan dapat dilakukan dari mana saja
sepanjang nasabah dapat terhubung dengan jaringan internet.
Untuk dapat menggunakan layanan ini, seorang nasabah akan
dibekali dengan login dan kode akses ke situs web dimana terdapat fasilitas
e-banking milik bankbersangkutan. Selanjutnya, nasabah dapat melakukan login
dan dapat melakukan aktifitas perbankan melalui situs web bank bersangkutan.
E-banking sebenarnya bukan barang baru di internet, tapi di
Indonesia sendiri, baru beberapa tahun belakangan ini marak diaplikasikan oleh
beberapa bank papan atas. berkaitan dengan keamanan nasabah yang tentunya menjadi
perhatian utama dari para pengelola bank disamping masalah infrastruktur bank
bersangkutan.
Keamanan merupakan isu utama dalam e-banking karena
sebagaimana kegiatan lainnya seperti di internet, transaksi perbankan di
internet juga rawan terhadap pengintaian dan penyalahgunaan oleh tangan-tangan
yang tidak bertanggung jawab.Oleh karena itu sebuah situs e-banking diwajibkan
untuk menggunakan standar keamanan yang sangat ketat untuk menjamin bahwa
setiap layanan yang mereka sediakan hanya dimanfaatkan oleh mereka yang memang
betul-betul berhak. Salah satu teknik pengamanan yang sering dugunakan dalam
e-banking adalah melalui SSL ( Secure Socket Layer ) maupun lewat protokol
HTTPS ( Secure HTTP )
Pengertian dan
penjelasan dari berbagai fasilitas E-Bankking yang berada di Indonesia
1. ATM,
Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri, ini adalah saluran
e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM
dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui
informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur
semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar
rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l.
voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu
switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat
pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu
debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan
muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai
Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat
dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
2. Phone
Banking, ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi
dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah,
namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula
nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada.
Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk
informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh
Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk
transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit,
listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank
lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh
dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup
menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai
transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
3. Internet
Banking, ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah
melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur
transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi
jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar
rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l.
voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini
adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara
lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
4. SMS/m-Banking,
saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang
memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur
transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan
antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan
pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan,
namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya
termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus
menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms, kecuali pada bank yang
melakukan kerjasama dengan operator seluler, menyediakan akses banking menu –
Sim Tool Kit (STK) pada simcardnya.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk
itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu
ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet
Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN.
Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan
piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS
Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini
pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat
tidak semua bank menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah
bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar
kita, tentunya sesuai kebutuhan transaksi.
B. Jenis-Jenis
Teknologi E-Banking
1) Automated
Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau
perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai
dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan
dana.
2) Computer
Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet
ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan
membayar tagihan, dan lain-lain.
3) Debit (or
check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS)
yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil)
dari rekening banknya.
4) Direct
Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya
pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya
gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke
setiap rekening nasabah.
5) Direct
Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang
mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik.
Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening
kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini,
nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
6) Electronic
Bill Presentment and Payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan
atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui
email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut,
pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran
tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
7) Electronic
Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor
rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan
pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
8) Electronic
Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke
rekening lainnya melalui media elektronik.
9) Payroll
Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja
sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya
pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai
pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
10) Preauthorized
Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah
untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening
banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran
tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara
elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya
PLN atau PT Telkom).
11) Prepaid
Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di
dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit
kartu.
12) Smart
Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih
chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan,
atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi
pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini
bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi
publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
13) Stored-Value
Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi
melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang
diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored
value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan
yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk
penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose
card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang
teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines
di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa
penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo
MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.
C. Manfaat
E-Banking
Electronic Banking (e-banking)
merupakan suatu aktifitas layanan perbankan yang menggabungkan antara sistem
informasi dan teknologi, e-banking meliputi phone banking, mobile banking, dan
internet banking. Fungsi penggunaannya mirip dengan mesin ATM dimana sarananya
saja yang berbeda, seorang nasabah dapat melakukan aktifitas pengecekan saldo
rekening, transfer dana antar rekening atau antar bank, hingga pembayaran
tagihan-tagihan rutin bulanan seperti: listrik, telepon, kartu kredit, dll.
Dengan memanfaatkan e-banking banyak keuntungan yang akan diperoleh nasabah
terutama apabila dilihat dari banyaknya waktu dan tenaga yang dapat dihemat
karena e-banking jelas bebas antrian dan dapat dilakukan dari mana saja
sepanjang nasabah memiliki sarana pendukung untuk melakukan layanan e-banking
tersebut.
Seorang nasabah akan dibekali dengan login dan kode akses ke
situs web dimana terdapat fasilitas e-banking milik bank bersangkutan.
Selanjutnya, nasabah dapat melakukan login dan melakukan aktifitas perbankan
melalui situs web bank bersangkutan. Sebenarnya e-banking bukan barang baru di
internet, tapi di Indonesia sendiri baru beberapa tahun belakangan ini marak
diaplikasikan oleh beberapa bank papan atas. Konon ini berkaitan dengan
keamanan nasabah yang tentunya menjadi perhatian utama dari para pengelola bank
disamping masalah infrastruktur bank bersangkutan.
Keamanan memang merupakan isu utama dalam e-banking karena
sebagaimana kegiatan lainnya di internet, transaksi perbankan di internet juga
rawan terhadap pengintaian dan penyalahgunaan oleh tangan-tangan yang tidak
bertanggung jawab.
Sebuah situs e-banking diwajibkan untuk menggunakan standar
keamanan yang sangat ketat untuk menjamin bahwa setiap layanan yang mereka
sediakan hanya dimanfaatkan oleh mereka yang memang betul-betul berhak. Salah
satu teknik pengamanan yang sering dugunakan dalam e-banking adalah melalui SSL
(Secure Socket Layer) maupun lewat protokol HTTPS (Secure HTTP).
BCA salah satu bank pelopor e-banking di Indonesia
contohnya. BCA menawarkan produk perbankan elektronik berupa KlikBCA, yang
memberikan kemudahan untuk melakukan transaksi perbankan melalui komputer dan
jaringan internet. KlikBCA dilengkapi dengan security untuk menjamin keamanan
dan kerahasiaan data dan transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Untuk menambah
keamanan pihak bank melengkapi juga dengan KeyBCA, yaitu alat pengaman tambahan
untuk lebih mengamankan transaksi finansial di KlikBCA. Alat ini berfungsi
untuk mengeluarkan password yang selalu berganti setiap kali melakukan
transaksi finansial. Dengan demikian, keamanan nasabah bertransaksi akan makin
terjaga.
Dengan hadirnya e-banking tidak hanya nasabah saja yang
mendapatkan manfaat melainkan juga menciptakan efek manfaat yang lain bagi
bank, yakni meningkatkan pendapatan berbasis komisi atau biaya (fee based
income). Sebagian besar fee berasal dari layanan transaksi yang ditawarkan
e-banking, misalnya untuk pembayaran tagihan listrik dikenai biaya Rp 2.500 per
transaksi. Semakin sering nasabah bertransaksi lewat e-banking, semakin banyak
pula fee yang diperoleh bank. Belakangan ini jenis pendapatan nonbunga tumbuh
lebih cepat ketimbang pendapatan bunga. Selain itu biaya operasional juga
menjadi sangat murah dibandingkan dengan biaya transaksi melalui kantor cabang,
biaya di cabang relatif lebih besar karena untuk membayar karyawan, pengamanan,
listrik, dan biaya sewa gedung. Dengan segala manfaat yang bisa didapat melalui
e-banking beberapa bank rela menanamkan investasi yang mahal untuk
mengembangkan e-banking. Akan tetapi tidak banyak bank yang bisa
mengembangkannya karena terbenturnya masalah biaya.
D. Keamanan Dalam Menggunakan Fasilitas E-Banking
Bagaimana Virus dan Phising digunakan untuk mengalahkan
pengamanan Token. Bagaimana caranya mengirimkan dokumen digital rahasia dengan
cepat, aman dan praktis ke alamat email rekan atau kolega bisnis, yang mungkin
sedang berada di Yogya dan tidak memiliki komputer dan terkoneksi ke internet
hanya dari warnet ? Kalau filenya di kompres (zip) dan diberi password atau
dokumen MS office di beri password dan relatif mudah dibuka oleh orang yang
tidak berhak dengan tools pembuka password (password cracker) yang banyak
tersedia di internet (underground seperti www.astalavista.com). Dengan
menggunakan dictionary attack atau brute force hanya masalah waktu saja
password tersebut akan dapat ditemukan. Password Recovery Tools yang sering
disalahgunakan untuk membuka file orang lain yang dipassword
Salah satu cara yang lebih aman adalah mengenkrip file yang
dikirim dan lebih afdol lagi jika file tersebut diberikan time limit, sehingga
seperti film Mission Impossible, selewat dari waktu yang anda tentukan file
tersebut akan rusak (self destruct). Tetapi, diluar itu ada satu hal krusial
yang harus anda perhatikan dan jalankan dengan baik jika ingin mendapatkan
perlindungan sekuriti yang baik, karena meskipun enkripsi sudah dilakukan,
tetapi password ekripsi juga dikirimkan ke alamat email yang sama. Ibarat kata
Gito Rollies itu namanya “Sama Juga Bohong”. Karena siapapun yang memiliki
akses untuk mendapatkan file yang anda kirim melalui email di tengah jalan
sudah pasti memiliki akses untuk mendapatkan email berikutnya yang berisi
password. Lalu bagaimana cara menghadapi masalah ini ?
Jawabannya “Two Factor Authentication” / T-FA. Seperti kita
ketahui, ada tiga faktor universal (“sesuatu”) yang digunakan untuk
autentifikasi individu. Pertama adalah “Sesuatu yang kamu tahu” seperti
password, PIN atau identitas yang ada didompet anda seperti nomor KTP, SIM dan
Kartu Mahasiswa. Kedua adalah “Sesuatu yang kamu miliki” seperti Handphone,
kartu kredit atau security token. Ketiga “Sesuatu yang ada di diri kamu”
seperti sidik jari, sidik retina atau biometrik lain.
Lalu bagaimana jawaban dari masalah di atas ? Mudah, setelah
anda melakukan “pekerjaan rumah” mengenkripsi file dengan baik dan aman
(gunakan Norman Privacy untuk mengenkripsi file dan membuat self extracting exe
dan memberi password pada dokumen yang ingin anda enkripsi), kirimkan password
dekripsi melalui media lain, seperti telepon, SMS atau alamat website rahasia
berisi password yang hanya anda ketahui berdua.
Jika anda melakukan praktek ini, tingkat keamanan data anda
menjadi selevel dengan pengamanan yang dilakukan oleh Bank dalam melindungi
nasabahnya yang melakukan Internet Banking. Bahkan dibandingkan beberapa bank
di Indonesia yang hanya mengandalkan password dan tidak mengandalkan Two Factor
Authentication (T-FA), dokumen anda terlindung jauh lebih aman.
Seberapa mampu teknologi mengamankan transaksi internet
Banking anda ? Bagaimana para kriminal mengeksploitasi hal ini ? Lalu bagaimana
sebaiknya anda bersikap ?
Seperti kita ketahui, sekuriti dengan kenyamanan berbanding
terbalik. Makin aman suatu transaksi, makin sulit di implementasikan. Makin
nyaman suatu transaksi, makin mudah ditembus. Walaupun dalam beberapa kasus,
analisa dan kreativitas dari penyedia layanan internet banking dapat memberikan
keamanan dan kenyamanan pada tingkat yang dapat diserap dengan baik oleh segala
lapisan masyarakat sehingga dapat di implementasikan dengan cepat dan baik.
Tetapi ada satu “ground rule” yang harus disadari oleh penyedia jasa internet
banking, “Teknologi selalu berkembang dan tidak ada satupun pengamanan yang
kekal”. Dengan kata lain, kriminal akan selalu mencari cara (dan berhasil)
menembus teknik pengamanan transaksi yang ada dan para penyedia jasa layanan
keamanan harus “selalu” mengikuti perkembangan dan melakukan teknik baru dalam
pengamanan transaksi.
Tools yang paling sering digunakan untuk menembus
perlindungan internet banking adalah malware. Seperti kita ketahui, ada program
berbahaya yang untuk merekam semua ketukan keyboard komputer yang anda (nasabah
internet banking) lakukan pada keyboard, yaitu key logger. Dengan key logger,
semua ketukan keyboard yang anda lakukan akan direkam dan biasanya dimasukkan
pada trojan horse yang menumpang pada game, virus atau program gratisan yang
anda download dari internet. Harga yang anda bayar untuk program gratisan jika
mengandung Trojan Horse yang berhasil mengeksploitasi data rahasia anda bisa
jauh lebih mahal daripada anda membeli program original.
Lalu ada beberapa bank yang menggunakan papan keyboard
virtual yang muncul di layar komputer dengan susunan huruf dan angka yang
berubah-ubah setiap kali tampil dan nasabah memasukkan data / pin dengan
mengklik huruf atau angka yang terpampang di keyboard virtual menggunakan
mouse. Dengan trojan horse yang sama, kriminal dengan mudah melakukan screen
capture (Print Screen) sehingga dapat mengetahui susunan keyboard virtual yang
muncul setiap kali dan dengan menganalisa waktu dan koordinat-koordinat dimana mouse
di klik oleh user… voila …..apapun di klik nasabah dengan mouse pada keyboard
virtual akan dapat diketahui.
Karena itu, salah satu perlengkapan yang harus dimiliki oleh
nasabah internet banking (must have) adalah program antivirus dan antispyware
yang handal yang mampu mendeteksi keylogger dan trojan horse yang berbahaya.
Lalu, bagaimana kriminal menghadapi pengamanan Two Factor
Authentication seperti token pin yang mulai populer digunakan oleh bank ?
Apakah sudah aman dan tidak mungkin ditembus ?
Apakah internet banking anda dengan Token benar-benar aman ?
Pick enemy your own size, carilah musuh yang sepadan dengan
anda. Kalau Chris John yang masih juara dunia tinju sekalipun di “adu” dengan
Mike Tyson yang notabene bukan juara dunia tinju lagi. Tentunya Chris John akan
pikir-pikir melawan Mike Tyson. Mengapa ? Karena kelasnya berbeda. Kalau Chris
John juara dunia kelas bulu, sedangkan Mike merupakan eks juara dunia kelas
berat. Hal tersebut mirip jika kriminal berhadapan head to head dengan server internet
banking. Server tersebut dijaga dengan berbagai pertahanan, firewall, team
pemantau aktivitas etc. Namun, tergantung tujuannya, apakah ingin membobol
server internet banking atau “mendapatkan uang” dari nasabah internet banking.
Kalau tujuannya membobol server internet banking, hal tersebut tidak dibahas
disini karena hanya komunitas hacker tertentu dengan skill yang diatas
rata-rata yang memiliki kemampuan dan jaringan untuk melakukan hal tersebut.
Namun jika tujuannya adalah mendapatkan uang dari rekening
internet banking, maka pameo “pick enemy your own size” berlaku. Jadi, kriminal
akan memilih lawan dengan pertahanan yang lebih lemah dari server internet
banking di bank. Siapa itu ? Tidak lain dan tidak bukan adalah pengguna
internet banking.
Seperti kita ketahui, dalam penerapan sekuriti, salah satu
hal kunci dalam keberhasilan penerapan sekuriti adalah partisipasi “user”.
Sebagai gambaran, sekalipun sudah menggunakan program antivirus terkenal, suatu
jaringan komputer dengan mudah akan terinfeksi virus jika usernya sering
mengunjungi website porno atau crack. Sebaliknya, user yang menggunakan
antivirus gratisan sekalipun akan lebih jarang terinfeksi virus jika menerapkan
kebiasaan sekuriti yang baik seperti tidak sembarangan melakukan full sharing,
berhati-hati dalam melakukan browsing dst.
Sebenarnya hal ini disadari sekali praktisi sekuriti oleh
bank penyelenggara internet bankingpun sudah melakukan pengamanan yang memadai,
salah satunya adalah dengan mengimplementasikan token (T-FA two factor authentication).
Tetapi tetap saja user merupakan titik terlemah dalam sekuriti karena sudah
menjadi hukumnya bahwa manusia itu unik dengan 1001 kebiasaan dan latar
belakang yang berbeda. Selain itu, sesuai hukum piramida, persentase user
internet banking yang tidak paham / perduli sekuriti jauh lebih besar dari
jumlah user yang paham / perduli sekuriti.
DNS cache poisoning dan website forging (Phising)
Salah satu teknik yang patut diwaspadai dalam berpotensi
menembus pertahanan internet banking dengan pengamanan Token adalah DNS cache
poisoning dan website forging. Website forging adalah pemalsuan website yang
dibuat sedemikian rupa sehingga pengakses percaya bahwa website palsu yang
diaksesnya adalah benar website bank yang bersangkutan dan aman untuk melakukan
transaksi.
DNS cache poisoning (DNS poisoning) adalah teknik “meracuni”
DNS Server untuk mengelabui pengguna internet untuk percaya bahwa website
“palsu” yang diaksesnya (yang dibuat benar-benar menyerupai website asli)
adalah website asli. Tetapi tentunya anda akan langsung bertanya, lho bukankah
DNS tersebut dimaintain oleh ISP dan tentunya dalam waktu singkat aksi DNS
poisoning ini terdeteksi dan dimentahkan.
Memang betul dan yang dimaksudkan disini bukan DNS poisoning
pada DNS server, tetapi DNS poisoning pada sasaran yang lebih kecil lagi,
tetapi tidak kalah berbahaya ….. DNS pada komputer user. Seperti kita ketahui,
OS komputer (baik XP maupun Vista) memiliki file “Host” yang berfungsi sebagai
“DNS server” bagi komputer yang bersangkutan. Jika file host tersebut berhasil
dimanipulasi, maka dengan mudah setiap akses ke website internet banking akan
diarahkan ke website palsu yang sudah di program sedemikian rupa sehingga dapat
mengelabui pengguna internet banking ketika melakukan transaksi internet
banking.
Tetapi tentunya anda bertanya, bagaimana dengan pengamanan
ganda pada internet banking yang menggunakan Token ? Bukankah angka PIN
(Personal Identification Number) tersebut merupakan one time PIN dan
berubah-ubah setiap kali pengguna komputer melakukan transaksi ?
Jika kita melihat sekilas kelihatannya pengamanan Token ini
sangat aman dan PIN internet banking yang berbeda untuk setiap pengguna,
berubah setiap kali (one time Password) sehingga sangat sulit diketahui kecuali
mendapatkan rumusannya dan memang hanya pemilik Token dan server internet
banking yang mengetahui PIN sehingga “hampir” tidak mungkin untuk mengetahui
PIN tersebut. Jangankan orang lain, pemilik Token saja kalau lupa PIN Tokennya,
sudah tidak ada harapan untuk berinternet banking lagi .
Tetapi dengan DNS poisoning dan website forging / phising
ini, kriminal tidak perlu mengetahui PIN dan pengguna internet banking yang
akan memasukkan semua data, baik username, password, account confirmation PIN
dan one time PIN.
Ambil contoh korban DNS poisoning ini melakukan logon ke
rekening internetnya. Karena sudah dialihkan, maka ia akan mengakses situs
palsu internet banking yang dibuat sedemikian rupa agar sama dengan situs
internet banking. Lalu si korban memasukkan Username dan Password yang secara
otomatis akan digunakan oleh server untuk login ke website internet banking
yang sebenarnya. Disini Tahap Pertama pengaksesan rekening sudah berhasil
dijalankan.
Lalu bagaimana caranya mendapatkan uang dari korban internet
banking ini ? Mudah saja, walaupun PIN tersebut merupakan one time PIN, tetapi
PIN tersebut tidak unik untuk setiap transaksi dan berlaku universal untuk
semua transaksi internet banking, baik pembayaran rekening telepon, pembayaran
asuransi, internet, listrik sampai dengan pengisian pulsa isi ulang.
Ketika user melakukan transaksi, website palsu akan meminta
one time PIN yang harus dimasukkan dan one time PIN yang dimasukkan itu
sekarang dapat dipergunakan untuk kriminal untuk melakukan transaksi non
transfer (EG. pembelian pulsa isi ulang) karena transaksi transfer akan meminta
account confirmation PIN.
Bagaimana memanipulasi Host file ?
Pertanyaan lain yang tentunya timbul adalah, bagaimana
caranya memanipulasi host file dan seberapa besar kemungkinan terjadinya
manipulasi Host file tersebut ?
Secara teknis, manipulasi Host file Windows sangat mudah dan
banyak dilakukan oleh virus-virus lokal yang beredar di Indonesia. Ambil contoh
virus Wayang memanipulasi host file komputer korbannya dan mengarahkannya
setiap akses ke situs sekuriti seperti www.vaksin.com, www.ansav.com,
www.jasakom.com, www.vbbego.com ke localhost (127.0.0.1) sehingga
website-website sekuriti tersebut praktis tidak bisa diakses komputer korban
virus Wayang (lihat gambar). Bahayanya, kalau website sekuriti ini dirubah
menjadi website internet banking dan diarahkan bukan ke localhost, tetapi IP
website palsu (forging) di internet yang telah dipersiapkan sebelumnya,
tentunya akan banyak sekali korban internet banking yang tidak menyadari kalau
website internet bankingnya sudah diarahkan ke alamat lain dan menjadi korban.
E. Peranan
Bank Indonesia Dalam Pencegahan Kejahatan Penipuan Internet di Perbankan
Salah satu tugas pokok Bank Indonesia sebagaimana
diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 adalah mengatur dan mengawasi bank. Dalam
rangka pelaksanaan tugas tersebut Bank Indonesia diberikan kewenangan sbb:
1. Menetapkan peraturan perbankan termasuk
ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
2. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan
kegiatan usaha tertentu dari bank, memberikan izin pembukaan, penutupan dan
pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan
kepengurusan bank.
3. Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak
langsung.
4. Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Pelaksanaan kewenangan tugas-tugas tersebut di atas
ditetapkan secara lebih rinci dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Terkait
dengan tugas Bank Indonesia mengatur dan mengawasi bank, salah satu upaya untuk
meminimalisasi internet fraud yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah melalui
pendekatan aspek regulasi. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia telah
mengeluarkan serangkaian Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank
Indonesia yang harus dipatuhi oleh dunia perbankan antara lain mengenai
penerapan manajemen risiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet banking dan
penerapan prinsip Know Your Customer (KYC).
Penerapan prinsip Know Your Customer (KYC)
Upaya lainnya yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam
rangka meminimalisir terjadinya tindak kejahatan internet fraud adalah
pengaturan kewajiban bagi bank untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah atau
yang lebih dikenal dengan prinsip Know Your Customer (KYC). Pengaturan tentang
penerapan prinsip KYC terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001
tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 3/23/PBI/2001 dan
Surat Edaran Bank Indonesia 6/37/DPNP tanggal 10 September 2004 tentang
Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan
Kewajiban Lain Terkait dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang.
F. Manajemen Penyelenggaraan Kegiatan E-Banking
1. Manajemen resiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet
banking
Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait
dengan pengelolaan atau manajemen risiko penyelenggaraan kegiatan internet banking
adalah Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen
Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20
April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa
Bank Melalui Internet (Internet Banking)
Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a. Bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking
wajib menerapkan manajemen risiko pada aktivitas internet banking secara
efektif.
b. Penerapan manajemen risiko tersebut wajib dituangkan
dalam suatu kebijakan, prosedur dan pedoman tertulis dengan mengacu pada
Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui
Internet (Internet Banking), yang ditetapkan dalam lampiran dalam Surat Edaran
Bank Indonesia tersebut.
c. Pokok-pokok penerapan manajemen risiko bagi bank yang
menyelenggarakan kegiatan internet banking adalah:
1) Adanya pengawasan aktif komisaris dan direksi bank, yang
meliputi:
a) Komisaris dan direksi harus melakukan pengawasan yang
efektif terhadap risiko yang terkait dengan aktivitas internet banking,
termasuk penetapan akuntabilitas, kebijakan dan proses pengendalian untuk
mengelola risiko tersebut.
b) Direksi harus menyetujui dan melakukan kaji ulang
terhadap aspek utama dari prosedur pengendalian pengamanan bank.
2) Pengendalian pengamanan (security control)
a) Bank harus melakukan langkah-langkah yang memadai untuk
menguji keaslian (otentikasi) identitas dan otorisasi terhadap nasabah yang
melakukan transaksi melalui internet banking.
b) Bank harus menggunakan metode pengujian keaslian
transaksi untuk menjamin bahwa transaksi tidak dapat diingkari oleh nasabah
(non repudiation) dan menetapkan tanggung jawab dalam transaksi internet
banking.
c) Bank harus memastikan adanya pemisahan tugas dalam sistem
internet banking, database dan aplikasi lainnya.
d) Bank harus memastikan adanya pengendalian terhadap
otorisasi dan hak akses (privileges) yang tepat terhadap sistem internet
banking, database dan aplikasi lainnya.
e) Bank harus memastikan tersedianya prosedur yang memadai
untuk melindungi integritas data, catatan/arsip dan informasi pada transaksi
internet banking.
f) Bank harus memastikan tersedianya mekanisme penelusuran
(audit trail) yang jelas untuk seluruh transaksi internet banking.
g) Bank harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi
kerahasiaan informasi penting pada internet banking. Langkah tersebut harus
sesuai dengan sensitivitas informasi yang dikeluarkan dan/atau disimpan dalam
database.
3) Manajemen Resiko Hukum dan Risiko Reputasi
a) Bank harus memastikan bahwa website bank menyediakan
informasi yang memungkinkan calon nasabah untuk memperoleh informasi yang tepat
mengenai identitas dan status hukum bank sebelum melakukan transaksi melalui
internet banking.
b) Bank harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan
bahwa ketentuan kerahasiaan nasabah diterapkan sesuai dengan yang berlaku di
negara tempat kedudukan bank menyediakan produk dan jasa internet banking.
c) Bank harus memiliki prosedur perencanaan darurat dan
berkesinambungan usaha yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan
jasa internet banking.
d) Bank harus mengembangkan rencana penanganan yang memadai
untuk mengelola, mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang timbul dari
kejadian yang tidak diperkirakan (internal dan eksternal) yang dapat menghambat
penyediaan sistem dan jasa internet banking.
e) Dalam hal sistem penyelenggaraan internet banking
dilakukan oleh pihak ketiga (outsourcing), bank harus menetapkan dan menerapkan
prosedur pengawasan dan due dilligence yang menyeluruh dan berkelanjutan untuk
mengelola hubungan bank dengan pihak ketiga tersebut.
2. Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a. Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan
bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah
termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
b. Dalam menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, bank wajib:
1) Menetapkan kebijakan penerimaan nasabah.
2) Menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi
nasabah.
3) Menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap
rekening dan transaksi nasabah.
4) Menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen resiko yang
berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
c. Terkait dengan kebijakan penerimaan dan identifikasi
nasabah, maka:
1) Sebelum melakukan hubungan usaha dengan nasabah, bank
wajib meminta informasi mengenai identitas calon nasabah, maksud dan tujuan
hubungan usaha yang akan dilakukan calon nasabah dengan bank, informasi lain
yang memungkinkan bank untuk dapat mengetahui profil calon nasabah dan
identitas pihak lain dalam hal calon nasabah bertindak untuk dan atas nama
pihak lain. Identitas calon nasabah tersebut harus dibuktikan dengan
dokumen-dokumen pendukung dan bank wajib meneliti kebenaran dokumen-dokumen
pendukung tersebut.
2) Bagi bank yang telah menggunakan media elektronis dalam
pelayanan jasa perbankan wajib melakukan pertemuan dengan calon nasabah
sekurang-kurangnya pada saat pembukaan rekening.
d. Dalam hal calon nasabah bertindak sebagai perantara dan
atau kuasa pihak lain (beneficial owner) untuk membuka rekening, bank wajib
memperoleh dokumen-dokumen pendukung identitas dan hubungan hukum, penugasan
serta kewenangan bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain. Dalam
hal bank meragukan atau tidak dapat meyakini identitas beneficial owner, bank
wajib menolak untuk melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah e-banking.
Bank wajib menatausahakan dokumen-dokumen pendukung nasabah dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak nasabah menutup rekening pada bank.
Bank juga wajib melakukan pengkinian data dalam hal terdapat perubahan terhadap
dokumen-dokumen pendukung tersebut.
f. Bank wajib memiliki sistem informasi yang dapat
mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif
mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh nasabah bank.
g. Bank wajib memelihara profil nasabah yang
sekurang-kurangnya meliputi informasi mengenai pekerjaan atau bidang usaha,
jumlah penghasilan, rekening lain yang dimiliki, aktivasi transaksi normal dan
tujuan pembukaan rekening.
h.Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur manajemen
risiko yang sekurang-kurangnya mencakup:
1) Pengawasan oleh pengurus bank (management oversight).
2) Pendelegasian wewenang.
3) Pemisahan tugas.
4) Sistem pengawasan intern termasuk audit intern.
5) Program pelatihan karyawan mengenai penerapan Prinsip
Mengenal Nasabah.
3. Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan
Transparansi Produk Bank
Regulasi lainnya yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia
terkait dengan upaya meminimalisir internet fraud adalah regulasi mengenai
penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK),
mengingat APMK merupakan alat atau media yang sering digunakan dalam kejahatan
internet fraud. Ketentuan mengenai penyelenggaraan APMK terdapat dalam
Peraturan Bank Indonesia No. 6/30/PBI/2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu dan Surat Edaran Bank Indonesia No.
7/60/DASP, tanggal 30 Desember 2005 tentang Prinsip Perlindungan Nasabah dan
Kehati-hatian, serta Peningkatan Keamanan Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Alat
Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
Adapun pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a). Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) adalah
alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu ATM, kartu debet, kartu
prabayar dan atau yang dipersamakan dengan hal tersebut.
b). Bagi bank dan lembaga bukan bank yang merupakan
penyelenggara APMK harus menyerahkan bukti penerapan manajemen risiko.
c). Penerbit APMK wajib meningkatkan keamanan APMK untuk
meminimalkan tingkat kejahatan terkait dengan APMK dan sekaligus untuk
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap APMK.
d). Peningkatan keamanan tersebut dilakukan terhadap seluruh
infrastruktur teknologi yang terkait dengan penyelenggaraan APMK, yang meliputi
pengamanan pada kartu dan pengamanan pada seluruh sistem yang digunakan untuk
memproses transaksi APMK termasuk penggunaan chip pada kartu kredit. Selain
itu, Bank Indonesia juga mengeluarkan regulasi mengenai transparansi informasi
produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah, sebagai upaya untuk
mengedukasi nasabah terhadap produk bank dan meningkatkan kewaspadaan nasabah
terhadap berbagai risiko termasuk internet fraud. Ketentuan tersebut terdapat
dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005 Jo SE No. 7/25/DPNP tentang
Transparansi Informasi Produk Bank Dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.
Peraturan-peraturan
Ketentuan mengenai rahasia bank diatur dalam UU Perbankan
dan kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia No.
2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin
Tertulis Membuka Rahasia Bank. Berdasarkan ketentuan tersebut, pada prinsipnya
setiap Bank dan afiliasinya wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpanannya (Rahasia Bank). Sedangkan keterangan mengenai nasabah
selain sebagai nasabah penyimpan, tidak wajib dirahasiakan.
Terhadap Rahasia Bank dapat disimpangi dengan izin terlebih
dahulu dari pimpinan Bank Indonesia untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian
piutang bank oleh BUPN/PUPLN dan kepentingan peradilan perkara pidana dimana
status nasabah penyimpan yang akan dibuka rahasia bank harus tersangka atau
terdakwa. Terhadap Rahasia Bank dapat juga disimpangi tanpa izin terlebih
dahulu dari pimpinan Bank Indonesia yakni untuk kepentingan perkara perdata
antara bank dengan nasabahnya, tukar menukar informasi antar bank, atas permintaan/persetujuan
dari nasabah dan untuk kepentingan ahli waris yang sah.
Dalam hal diperlukan pemblokiran dan atau penyitaan simpanan
atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka
atau terdakwa oleh pihak aparat penegak hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 12
ayat (1) PBI Rahasia Bank, dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin terlebih dahulu dari
pimpinan Bank Indonesia.
Namun demikian untuk memperoleh keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpanan nasabah yang diblokir dan atau disita pada bank, menurut
Pasal 12 ayat (2) PBI Rahasia Bank, tetap berlaku ketentuan mengenai pembukaan
Rahasia Bank dimana memerlukan izin terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia.
G. Urgensi
Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan
Undang-Undang tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana)
Payung hukum setingkat undang-undang yang khusus mengatur
tentang kegiatan di dunia maya hingga saat ini belum ada di Indonesia. Dalam
hal terjadi tindak pidana kejahatan di dunia maya, untuk penegakan hukumnya
masih menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada di KUHP yakni mengenai pemalsuan
surat (Pasal 263), pencurian (Pasal 362), penggelapan (Pasal 372), penipuan (Pasal
378), penadahan (Pasal 480), serta ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang tentang Merek.
Ketentuan-ketentuan tersebut tentu saja belum bisa
mengakomodir kejahatan-kejahatan di dunia maya (cybercrime) yang modus
operandinya terus berkembang. Selain itu dalam penanganan kasusnya seringkali
menghadapi kendala antara lain dalam hal pembuktian dengan menggunakan alat
bukti elektronik dan ancaman sanksi yang terdapat dalam KUHP tidak sebanding
dengan kerugian yang diderita oleh korban, misalnya pada kasus internet fraud,
salah satu pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 378 KUHP (penipuan) yang
ancaman hukumannya maksimum 4 (empat) tahun penjara sedangkan kerugian yang
mungkin diderita dapat mencapai miliaran rupiah.
Terkait dengan hal-hal tersebut di atas, kehadiran
Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan
Undang-Undang tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana) diharapkan dapat menjadi
faktor penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrimes serta dapat
memberikan deterrent effect kepada para pelaku cybercrimes sehingga akan
berfikir jauh untuk melakukan aksinya. Selain itu hal yang penting lainnya
adalah pemahaman yang sama dalam memandang cybercrimes dari aparat penegak
hukum termasuk di dalamnya law enforcement.
Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) ITE dan RUU Transfer
Dana saat ini telah diajukan oleh pemerintah dan sedang dilakukan pembahasan di
DPR RI, dimana dalam hal ini Bank Indonesia terlibat sebagai narasumber
khususnya untuk materi yang terkait dengan informasi dan transaksi keuangan.
H. Kelebihan dan Kekurang :
Internet Banking: Jika
akses internet yang Anda gunakan lebih murah sebaiknya gunakan saja internet
banking, namun untuk aktivitas finansial kita harus lebih hati-hati. Karena
rentan terhadap cracking dan berbagai masalah lainnya, seperti terputusnya
aliran listrik, atau gagal koneksi. Pastikan Anda mengakses alamat ibank Anda
melalui alamat yang benar dan diawali dengan httpsbukan http,
gunakan virtual keyboard untuk menghindari keylog, dan pasang antispyware di
PC/Laptop Anda. Kelebihan lainnya, pembayaran dapat dilakukan secara terjadwal
dan mudah tentunya.
Sumber :
http://tugasgw.wordpress.com/2009/07/11/e-banking-sistem-informasi-manajemen/
http://h4nktrial.blogspot.com/2009/04/pengertian-e-banking.html
Wednesday, March 14, 2012
Sejarah Koprasi Kredit Di Indonesia
Koprasi Kredit atau Credit Union adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di dalam bidang keuangan yang bertugas di bagian simpang pinjam dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotannya serta di kelola oleh anggota yang ikut di dalam koprasi.
Kelebihan : Walau kita mampu tapi tetap dapat beli barang dengan kredit, harga sesuai pasar tapi dicicil selama sekian periode biasanya disebut 'cicilan tetap' (kita hanya rugi di depresiasi barang), Barang bisa dimiliki walau penghasilan pas-pasan (dengan pengaturan keuangan yang baik).
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit
http://syadiashare.com/pengertian-sejarah-lambang-gerakan-koperasi.html
Koperasi
kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
asas swadaya
(tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
asas setia
kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
asas
pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang
berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Sejarah singkat Lembaga Perkoprasian di Indonesia
Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
pada gambar di atas setiap bagiannya memiliki arti, yaitu :
1.
Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2.
Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
3.
Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
4.
Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5.
Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang
kokoh berakar.
7.
Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8.
Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.
Sedangkan sejarah pertamakalinya koprasi kredit muncul adalah pada abad ke -19. Ketika Jerman dilanda
krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak
dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi
ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada
penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat
hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka
pun disita oleh lintah darat.
Kemudian
tidak lama berselang, terjadi Revolusi
Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih
oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah
pengangguran secara besar-besaran.
Melihat
kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa
prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk
menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan
kepada kaum miskin.
Ternyata
derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari
cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit
penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi.
Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen
tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia
mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada
para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah.
Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar
pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat
diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara
bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus
digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan
pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk
mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin
akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan
orang-orang yang saling percaya.
Credit
Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang
pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.
Kelebihan dan Kekurangan Kredit
Kelebihan : Walau kita mampu tapi tetap dapat beli barang dengan kredit, harga sesuai pasar tapi dicicil selama sekian periode biasanya disebut 'cicilan tetap' (kita hanya rugi di depresiasi barang), Barang bisa dimiliki walau penghasilan pas-pasan (dengan pengaturan keuangan yang baik).
Kekurangan : harus disiplin nyicilnya kalo tidak mau kena penalti, biasanya barang yang
dibeli nyicil di sayang banget, hati-hati pada saat telat membayar nanti berurusan dengan debt collector .
Kesimpulan : Cocok untuk yg berpenghasilan pas-pasan & Cashflow / pengaturan
keuanganya aman walaupun punya barang mahal (diluar faktor antara kebutuhan
& keinginan barang yah), cocok untuk pembelian barang yang
bergerak/mempunyai nilai investasi (tanah/rumah/emas/dll)
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit
http://syadiashare.com/pengertian-sejarah-lambang-gerakan-koperasi.html
Thursday, March 1, 2012
Sejarah Perbankkan Di Indonesia
Lembaga keuangan perbankkan mulai berdiri sejak zaman pemerintahan belanda di Indonesia, yang pada saat itu Indonesia masih memiliki nama Hindia Belanda. dan bank yang pertama kali berdiri pada masa itu memiliki nama De Javasche Bank, NV didirikan di Batavia (jakarta) pada tanggal 24 January 1828, lalu pada tahun 1918 berdirilah Nederlandsche Indische Escopto Maatschappij yang bertugas untuk pemegang monopoli pembelian hasil dalam negeri dan penjualan ke luar negeri.
Dan ada beberapa bank lagi yang memiliki peranan penting dalam perjalanan sejarang perbankkan di Indonesia, contohnya :
- De Javasce NV.
- De Post Poar Bank.
- Hulp en Spaar Bank.
- De Algemenevolks Crediet Bank.
- Nederland Handles Maatscappi (NHM).
- Nationale Handles Bank (NHB).
- De Escompto Bank NV.
- Nederlansche Indische Handelsbank
Gambar Bank zaman Hindia Belanda
Namun pada masa ini bank tidak semuanya dimiliki oleh bangsa Belanda, namun ada beberapa yang di miliki oleh orang Indonesia, jepang, Tiongkok (dataran Cina), dan Eropa. dan ini list nama - nama banknya:
- NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
- Bank Nasional indonesia.
- Bank Abuan Saudagar.
- NV Bank Boemi.
- The Chartered Bank of India, Australia and China
- Hongkong & Shanghai Banking Corporation
- The Yokohama Species Bank.
- The Matsui Bank.
- The Bank of China.
- Batavia Bank.
Contoh gambar Uang pada zaman Hindia Belanda
Karena terus berkembangnya perjuang bangsa Indonesia, maka beberapa bank yang di miliki oleh bangsa Belanda, di ambil alih oleh pemerintah Indonesia pada saat itu, dan ini contoh nama-nama bank yang sudah berdiri sejak saat itu :
- NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
- Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
- Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
- Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
- Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
- Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
- Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
- NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
- Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
- Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Karena terus berkembangnya zaman bank di indonesia terus berkembang dan mulai mencakup sampai kedaerah-daerah pedesaan, dan banyak bank yang berdiri. contoh-contohnya :
1. Bank Umum
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
3. Bank Umum Syariah
4. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://forum.vivanews.com/sejarah-dan-budaya/91456-sejarah-perbankan-indonesia.html
Penjelasan Lembaga Keungan Non Bank dan Bank di Indonesia
1 . Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank atau di singkat dengan LKBB, memiliki pengertian :
adalah sebuah badan usaha non bank yang melakukan kegiatannya untuk menghimpun dana dari masyarakat secara langsung maupun tidak langsung, dan menyalurkannya / meminjamkannya kembali untuk membantu masyarakat untuk membangun sebuah kegiatan produktif.
2. Pengertian Lembaga Keuangan (Bank) :
adalah sebuah lembaga keuangan yang didirikan dan memiliki kewenangan / tugas untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan menerbitkan prome atau di kenal sebagai BankNote. Sedangkan kata bank sendiri berasal dari bahasa Italia yaitu Banca yang berarti tempat untuk menukar uang, tetapi menurut undang - undang yang berlaku saat ini bank memiliki tugas untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk keredit dan atau dalam bentuk lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejeahteraan rakyat banyak.
Contoh bagannya :
1.1 Usaha - usaha yang di lakukan LKBB antara lain :
- Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
- Sebagai perantara untuk mendapatkan dukungan dalam bentuk dana
- Sebagai perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
1.2 Peran - Peran LKBB antara lain :
* Memperlancar distribusi barang
* Membantu Dunia Usaha dalam meningkatkan Produktivitas barang maupun jasa
* Mendorong terbukannya lapangan pekerjaan
1.3 Jenis- jenis LKBB :
Saya akan sediki memberikan beberapa pengertian dan tugas dari beberapa LKBB yang biasa ada di Indonesia :
1.3.1 Asuransi :
Adalah sebuah perusahaan atau lembaga yang memberikan jasa dalam bidang penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab dalam bidang hukum karena peristiwa yang belum terjadi atau bersifat belum pasti, pada bidang ini asuransi bisa terjalin bila surat kontrak pelaksanaan asuransi sudah di sepakati oleh kedua belah pihak maka akan terbit Polis Asuransi. Sedang bentuk pertanggung jawaban penyelangara Asuransi atas kerugian yang di alami oleh anggotanya biasa di sebut Premi Asuransi.
Manfaat Asuransi :
- Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
- Terhindar dari resiko kerugian
- Memperoleh penghasilan di masa datang
- Memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan
1.3.2. Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) :
badan hukum yang mengelola dan menjalankan program
untuk mendukung biaya hidup pada masa pensiun seorang pegawai.
Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
- Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal
bagi dunia usaha
- Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua manfaat bagi perusahaan :
# Loyalitas
# Kewajiban moral
# Kompetisi pasar tenaga kerja
- Manfaat bagi karyawan :
# Rasa aman
# Kompensasi yang lebih baik
1.3.3. Pegadaian :
Adalah suatu badan usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabahnya dengan menggunakan jaminan berupa barang bergerak (Emas, Surat tanah, Barang elektronik, DLL).
Tujuan di dirikannya pegadaian:
# Untuk menghilangkan praktik ijon, riba atau pinjaman yang tidak wajar ( memberikan pinjaman dengan bunga yang besar dan terus bertambah)
# Untuk ikut melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi
# Untuk membantu masyarkat mendapatkan pinjam uang cepat, mudah dan tidak merugikan
2.1 Menurut Undah - Undang yang berlaku di Indonesia Lembaga Perbangkan yang di atur UU :
UU RI No.14 Tahun 1967
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang.
UU RI No.7 Tahun 1992 (mencabut UU No. 14 Tahun 1967)
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
UU RI No.10 tahun 1998 (mengubah UU No. 7 Tahun 1992)
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan,
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Dalam perkembangannya walaupun sedikit berbeda-beda dalam rumusannya namun pada dasarnya lembaga perbankkan dapat di bedakan menjadi dua kegiatan usaha, yaitu :
1. Jasa perantara di biadang keuangan dalam menghimpun dana dari masyarakat kemudian di kembalikan ke masyarakat.
2. Jasa dalam bidang lalulintas pembayaran.
Berdasarkan hal tersebut, bank mengembangkan jenis-jenis produknya dalam bentuk berbagai pelayanan yang disesuaikan dengan perkembangan pasar dan teknologi informasi. Namun, keragamannya akan dibatasi oleh jenis banknya itu sendiri, karena setiap jenis bank memiliki ciri khas, keleluasan dan keterbatasan tertentu.
2.1 BPR Konvensional
Kegiatan BPR Konvensional
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- Memberikan kredit;
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.
2.2. BPR Syariah
Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah
- Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
1. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
2. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah
3. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
- Menyalurkan dana melalui :
1. Transaksi jual beli berdasarkan prinsip :
# murabahah
# istishna
# ijarah
# salam
2. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
# mudharabah
# musyarakah
# bagi hasil lainnya.
- BPRS dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qardh-ul hasan).
- Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPRS sesuai dengan Prinsip Syariah.
sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/
http://agushendradimadja.blogspot.com/2011/03/perbankan-sejarah-perbankan-dan-lembaga.html
adalah sebuah badan usaha non bank yang melakukan kegiatannya untuk menghimpun dana dari masyarakat secara langsung maupun tidak langsung, dan menyalurkannya / meminjamkannya kembali untuk membantu masyarakat untuk membangun sebuah kegiatan produktif.
2. Pengertian Lembaga Keuangan (Bank) :
adalah sebuah lembaga keuangan yang didirikan dan memiliki kewenangan / tugas untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan menerbitkan prome atau di kenal sebagai BankNote. Sedangkan kata bank sendiri berasal dari bahasa Italia yaitu Banca yang berarti tempat untuk menukar uang, tetapi menurut undang - undang yang berlaku saat ini bank memiliki tugas untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk keredit dan atau dalam bentuk lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejeahteraan rakyat banyak.
Contoh bagannya :
1.1 Usaha - usaha yang di lakukan LKBB antara lain :
- Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
- Sebagai perantara untuk mendapatkan dukungan dalam bentuk dana
- Sebagai perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
1.2 Peran - Peran LKBB antara lain :
* Memperlancar distribusi barang
* Membantu Dunia Usaha dalam meningkatkan Produktivitas barang maupun jasa
* Mendorong terbukannya lapangan pekerjaan
1.3 Jenis- jenis LKBB :
Saya akan sediki memberikan beberapa pengertian dan tugas dari beberapa LKBB yang biasa ada di Indonesia :
1.3.1 Asuransi :
Adalah sebuah perusahaan atau lembaga yang memberikan jasa dalam bidang penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab dalam bidang hukum karena peristiwa yang belum terjadi atau bersifat belum pasti, pada bidang ini asuransi bisa terjalin bila surat kontrak pelaksanaan asuransi sudah di sepakati oleh kedua belah pihak maka akan terbit Polis Asuransi. Sedang bentuk pertanggung jawaban penyelangara Asuransi atas kerugian yang di alami oleh anggotanya biasa di sebut Premi Asuransi.
Manfaat Asuransi :
- Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
- Terhindar dari resiko kerugian
- Memperoleh penghasilan di masa datang
- Memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan
1.3.2. Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) :
badan hukum yang mengelola dan menjalankan program
untuk mendukung biaya hidup pada masa pensiun seorang pegawai.
Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
- Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal
bagi dunia usaha
- Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua manfaat bagi perusahaan :
# Loyalitas
# Kewajiban moral
# Kompetisi pasar tenaga kerja
- Manfaat bagi karyawan :
# Rasa aman
# Kompensasi yang lebih baik
1.3.3. Pegadaian :
Adalah suatu badan usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabahnya dengan menggunakan jaminan berupa barang bergerak (Emas, Surat tanah, Barang elektronik, DLL).
Tujuan di dirikannya pegadaian:
# Untuk menghilangkan praktik ijon, riba atau pinjaman yang tidak wajar ( memberikan pinjaman dengan bunga yang besar dan terus bertambah)
# Untuk ikut melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi
# Untuk membantu masyarkat mendapatkan pinjam uang cepat, mudah dan tidak merugikan
2.1 Menurut Undah - Undang yang berlaku di Indonesia Lembaga Perbangkan yang di atur UU :
UU RI No.14 Tahun 1967
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang.
UU RI No.7 Tahun 1992 (mencabut UU No. 14 Tahun 1967)
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
UU RI No.10 tahun 1998 (mengubah UU No. 7 Tahun 1992)
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan,
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Dalam perkembangannya walaupun sedikit berbeda-beda dalam rumusannya namun pada dasarnya lembaga perbankkan dapat di bedakan menjadi dua kegiatan usaha, yaitu :
1. Jasa perantara di biadang keuangan dalam menghimpun dana dari masyarakat kemudian di kembalikan ke masyarakat.
2. Jasa dalam bidang lalulintas pembayaran.
Berdasarkan hal tersebut, bank mengembangkan jenis-jenis produknya dalam bentuk berbagai pelayanan yang disesuaikan dengan perkembangan pasar dan teknologi informasi. Namun, keragamannya akan dibatasi oleh jenis banknya itu sendiri, karena setiap jenis bank memiliki ciri khas, keleluasan dan keterbatasan tertentu.
Lembaga keuangan terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Bank Umum :
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
1.1. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank)
. Kegiatan-kegiatan Bank Umum Konvensional
a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending)
c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services)
Bentuk badan hukum Bank Umum Konvensional
A) Perusahaan Perseroan (Persero)
B) Perseroan Daerah (PD)
C) Koperasi
D) Perseroan Terbatas (PT).
1.2 Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Berdasarkan bentuk hukumnya bank dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.
Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
- Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk
- Menyalurkan dana dalam bentuk :
1. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi
2. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliput
3. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh
- Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah
- Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah
- Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
- Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah
- Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah
- Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah
- Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah
- Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah
- Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah
- Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional
- Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf
- Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah pada bank atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah
- Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya
- Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku
- Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qardh-ul hasan)
2. Bank Bank Perkreditan Rakyat (BPR) :
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
2.1 BPR Konvensional
Kegiatan BPR Konvensional
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- Memberikan kredit;
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.
2.2. BPR Syariah
Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah
- Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
1. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
2. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah
3. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
- Menyalurkan dana melalui :
1. Transaksi jual beli berdasarkan prinsip :
# murabahah
# istishna
# ijarah
# salam
2. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
# mudharabah
# musyarakah
# bagi hasil lainnya.
- BPRS dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qardh-ul hasan).
- Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPRS sesuai dengan Prinsip Syariah.
sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/
http://agushendradimadja.blogspot.com/2011/03/perbankan-sejarah-perbankan-dan-lembaga.html
Subscribe to:
Posts (Atom)