Thursday, March 2, 2017

Iriz Menjadi Harapan Proton di Indonesia

Jakarta - Tepat hari sabtu 18 Februari 2017 dan mengambil tempat di FX Sudirman, Proton akhirnya meluncurkan 1 produk terbarunya di Pasar Indonesia. Proton menampilkan produk andalan terbarunya, di segmen mobil penumpang Hatchback.

Dengan membawa teknologi tercangih dikelasnya, Proton berharap mampu kembali berkiprah di pasar otomotif Indonesia setalah berpuasa selama 4 tahun. Dan Proton Iriz membawa harapan terbesar Proton, untuk mampu bermain kembali di Pasar Indonesia.

Memang diakui kalau mobil terlaris di Indonesia sendiri masih di pegang oleh mobil di segmen MPV, tapi Proton tetap yakin mampu bersaing di pasar Indonesia. Menurut Datuk Ahmad Fuaad Kanali, Chief Executif Officer dari Proton Holdings Berhad.

"Memang kami akui, kalau mobil terlaris di Indonesia masih di pegang oleh mobil di segmen MPV. Tapi kami yakin, jika mobil Hatchback pun memiliki peminat yang tidak sedikit. Dan setelah pemakaian 2 - 3 tahun ingin meng-upgrade kendaraannya, Proton Iriz mampu untuk memenuhi semua kebutuhan masyarakat Indonesia". Ujarnya kepada Carmudi Indonesia (18/2).

H3 Keyakinan Ini Didasarkan Dari Teknologi Yang di Bawa Proton Iriz

Mobil terbaru keluaran Proton ini memang di gadang-gadang membawa teknologi tertinggi di segmen mobil Hatchback sudah lama hadir di Indonesia, hal tersebut di jelaskan kembali oleh Datuk Ahmad.

 "Proton ingin memberikan produk terbaik yang belum ada di pasar Otomotif Indonesia, Proton Iriz merupakan mobil dengan teknologi tertinggi dikelasnya dan memiliki standart keamanan Bintang 5 yang diberikan oleh ASEAN NCAP. Sehingga kami yakin mampu bersaing dengan mobil-mobil yang sudah dipasarkan terlebih dahulu di Indonesia",

Memang Proton Iriz membawa segudang teknologi tercangih di bidang keselamatan penumpang, dengan membawa teknologi ESC (electronic stabiliy control), TCS (traction control system), dan VDC (Vehicle Dynemic Control). Yang digadang-gadang tidak di miliki oleh mobil dikelasnya yang sudah lama memeriahkan pasar otomotif di Indonesia.

ESC sendiri berguna untuk menstabilkan kendaraan yang mengalami kehilangan kontrol di jalan, untuk TCS berguna untuk mendeteksi jika mobil mengalami slip pada roda saat kendaraan sedang berakselerasi

Bukti Keseriusan Proton di Indonesia

Memang tidak bisa di pungkiri, jika Proton sendiri masih mengalami kesulitan di distribusi dealer dan sparepart.

"Memang selama 4 tahun ini kami masih terus memperbaiki kekurangan kami dibidang distribusi dealer, dan untuk saat kami sudah menjalin kerjasama dengan dealer terkemuka di Indonesia untuk membantu mengatasi masalah tersebut. Untuk saat ini kita memiliki 25 dealer yang tersebar di seluruh Indonesia" Tambah Datuk Ahmad.

Dengan terus membenahi dirinya, Proton yakin mampu bersaing dengan pabrikan-pabrikan mobil lain yang sudah lama bermain di pasar otomotif di Indonesia. Dengan terus membenahi dirinya, Proton tidak takut untuk bersaing.

"Apalagi lokasi kita berdekatan dengan Indonesia, dan juga pasar otomotif di Indoensia masih terlalu besar untuk kami tinggalkan. Jadi kami terus berbenah diri, dan untuk pengembangan dealer. Kami akan membangun kembali, tetapi tergantung  permintaan. Kalau permintaan banyak, kami siap membangun kembali  dealer-dealer baru" Jelas Datuk Ahmad

Proton Yakin Mampu Bersaing Dengan Mobil LCGC

Mobil LCGC (Low Chos Green Car) sendiri memang semakin banyak di Indoensia, karena hal tersbut. Proton berani masuk ke pasar otomotif Indonesia dengan menawarkan segudang kelebihan.

"Memang mobil LCGC masih terus berkembang di Indonesia, dengan itu kami berani hadir di pasar Indonesia dengan membawa teknologi tercangih di kelasnya. Harga yang kami tawarkan juga kompetitif dibandingkan dengan mobil LCGC, Karena itu kami sangat yakin mampu bersaing di Indonesia". Tutur Datuk Ahmad.

Namun kembali lagi, apakah semua itu akan berjalan sesuai keinginan dari pihak proton? Mari kita tunggu bersama.

Sunday, April 15, 2012

Mengenal lebih dekat mesin ATM


1.   MENGENAL ATM
Dari sumber yang penulis peroleh, yaitu Kompas.co.id menjelaskan bahwa ATM adalah sebuah alat atau media elektronik yang menyediakan sebuah layanan kepada nasabah-nasabah bank dan mengizinkannya untuk mengambil uang atau mengecek saldo simpanan dari bank-bank tertentu tanpa pelayanan dari seorang “Teller” manusia.
Banyak ATM juga telah mengizinkan para nasabah bank untuk membeli keperluan hidup melalui tarnsaksi ATM. Artinya ATM tidak hanya melayani nasabah bank untuk menyimpan atau mengambil uang secara otomatis. Seperti banyak ATM yang memberikan kemudahan nasabah untuk mentransfer uang ke sesama bank atau ke bank-bank yang berbeda, membeli pulsa atau perangko, dan lain sebagainya.
ATM (AutomaticTeller Machine, atau Automated Teller Machine,atau di Indonesia dikenal sebagai Anjungan Tunai Mandiri) sudah bukan merupakan benda asing lagi bagi rakyat negara ini. Penduduk kotamaupun desa sudah sangat akrab dengan mesin pencetak uang otomatis ini. Dengan perkembangan teknologi yang pesat saat ini, ATM sudah menyediakan banyak kemudahan bagi semua orang, transaksi apapun dapat dilakukan melalui alat ini, mulai dari penarikan tunai, transfer uang, pemindah bukuan, pembayaran tagihan, bahkan setoran tunai maupun cetak buku dapat dilakukan di ATM, dan akses ATM juga dapat dilakukan via mobile bahkan internet.
Namun sedikit pula yang mengetahui secara rinci bagaimana mesin ini bekerja dan melayani setiap nasabahnya serta seperti apa awal dari munculnya mesin ini. Semua pertanyaan tersebut akan dibahas pada subjudul berikutnya.

2.   SEJARAH ATM (AUTOMATIC TELLER MACHINE atau ANJUNGAN TUNAI MANDIRI)

Pada mulanya mesin pintar ini ditemukan oleh Don Wetzel, Vice President of Product Planning pada perusahaan Docutel (Sumber: Kompas.co.id). Kompas.co.id juga menerangkan bahwa konsep ATM pertama kali lahir pada tahun 1968, lalu prototipenya muncul setahun kemudian, dan akhirnya Ducotel mendaftarkannya pada Kantor paten pada tahun 1973.
Perusahaan Docutel membeli mesin ATM dari tiga orang pembuatnya, yaitu Don Wetzel, yang pada saat itu adalah seorang Vice President of Product Planning di Docutel, Tom Barnes, Kepala Mekanik dan George Chastian, seorang insyinyur listrik. Ide awalnya berasal dari Wetzel, ketika mengantre di bank. Wetzel kerapkali merasa capai ketika berurusan dengan bank yang harus selalu mengantre untuk satu layanan sebagai nasabah bank. Hingga akhirnya ketiga penemu inimenciptakan mesin ATM yang di Indonesia dikenal dengan istilah Anjungan Tunai Mandiri. Dan dana yang dihabiskan untuk sebuah mesin ATM pertama kali adalah sekitar lima juta dollar. Kemudian Perusahaan Docutel mengembangkan peralatan penanganan bagasi secara otomatis pada tahun 1968.
ATM pertama dipasang atau digunakan oleh sebuah bank di New York, yaitu Chemical Bank New York. Namun, fakta ini masih menjadi sebuah controversial oleh banyak pihak, karena banyak bank yang mengclaim sebagai pengguna Automatic Teller Machine pertama, tapi Chemical Bank New York menyatakan hal tersebut berdasarkan catatan yang dibuat oleh Wetzel.
ATM pertama ini tidak diletakkan di lobi bank, melainkan di dinding luar bank yang menghadap ke jalan raya. Dan untuk melindungi mesin dari hujan dan sinar matahari bank menggunakan kanopi. Dan saat ini, perkembangan ATM telah merambah ke seluruh dunia termasuk Negara ini untuk melakukan berbagai transaksi perbankan. Secara umum  ATM terdiri dari box ATM, tombol angka sebagai keyboard yang dilengkapi tombol cancel, enter dan exit, kemudian sebuah layar atau monitor dan kamera (optional) yang biasa terlihat dari luar bilik ATM. Sementara di dalam ATM itu sendiri terdiri dari sebuah CPU, keyboard, modem, kotak uang, printer mini dan card reader.

Kelebihan dan kekurangan Mesin ATM

Mesin Automatic Teller Machine (ATM) menjadi sarana praktis, karena lebih mempermudah transaksi perbankan. Namun bagi Anda yang sering menggunakan fasilitas ini ada baiknya lebih waspada. Karena selain kelebihan teknologi mesin ATM,teknologi ini juga memiliki kekurangan yakni :
Mesin ATM mungkin tidak mengenali kartu ATM
Lokasinya tidak tetap, tidak selalu ada di suatu tempat
Jika seseorang melihat atau menghack mesin ATM rincian transaksi dan kartu dapa diambil atau kelihatan
Jika ada masalah dengan kartu ATM, konsumen tidak bias menarik uang.
Kesalahan memasukkan nomor PIN mengakibatkan tidak bisa melakukan transaksi
Kesalahan 3 kali memasukkan nomor PIN bisa membuat kartu macet dan tidak keluar dari mesin ATM sehingga membutuhkan waktu untuk mengatasinya.
Pencurian nomor PIN bisa dilakukan
Bisa terjadi Skimming, yaitu bekas-bekas data PIN bisa disadap oleh pencuri 


Sumber :

http://hukumperbankan.blogspot.com/2008/12/sejarah-dan-pengertian-kartu-kredit.html
http://www.mafiakartukredit.com/2011/06/sejarah-singkat-kartu-kredit-di-dunia.html
http://prahastiwikantiari.blogspot.com/2011/04/tugas-mtk-iad-teknologi-mesin-atm.html


Pengertian E-Bankking secara gamblang


A.      Pengertian E - Banking
Electronic Banking, atau e-banking bisa diartikan sebagai aktifitas perbankan di internet. Layanan ini memungkinkan nasabah sebuah bank dapat melakukan hampir semua jenis transaksi perbankan melalui sarana internet, khususnya via web. Mirip dengan penggunaan mesin ATM, lewat sarana internet seorang nasabah dapat melakukan pengecekan rekening, transfer dana antar rekening, hingga pembayaran tagihan-tagihan rutin bulanan (listrik, telepon, dsb.) melalui rekening banknya. Jelas banyak keuntungan yang akan bisa didapatkan oleh nasabah dengan memanfaatkan layanan ini, terutama bila dilihat dari waktu dan tenaga yang dapat dihemat karena transaksi e-banking jelas bebas antrian dan dapat dilakukan dari mana saja sepanjang nasabah dapat terhubung dengan jaringan internet.
Untuk dapat menggunakan layanan ini, seorang nasabah akan dibekali dengan login dan kode akses ke situs web dimana terdapat fasilitas e-banking milik bankbersangkutan. Selanjutnya, nasabah dapat melakukan login dan dapat melakukan aktifitas perbankan melalui situs web bank bersangkutan.
E-banking sebenarnya bukan barang baru di internet, tapi di Indonesia sendiri, baru beberapa tahun belakangan ini marak diaplikasikan oleh beberapa bank papan atas. berkaitan dengan keamanan nasabah yang tentunya menjadi perhatian utama dari para pengelola bank disamping masalah infrastruktur bank bersangkutan.
Keamanan merupakan isu utama dalam e-banking karena sebagaimana kegiatan lainnya seperti di internet, transaksi perbankan di internet juga rawan terhadap pengintaian dan penyalahgunaan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.Oleh karena itu sebuah situs e-banking diwajibkan untuk menggunakan standar keamanan yang sangat ketat untuk menjamin bahwa setiap layanan yang mereka sediakan hanya dimanfaatkan oleh mereka yang memang betul-betul berhak. Salah satu teknik pengamanan yang sering dugunakan dalam e-banking adalah melalui SSL ( Secure Socket Layer ) maupun lewat protokol HTTPS ( Secure HTTP )

Pengertian  dan penjelasan dari berbagai fasilitas E-Bankking yang berada di Indonesia
1.            ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri, ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
2.            Phone Banking, ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
3.            Internet Banking, ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
4.            SMS/m-Banking, saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms, kecuali pada bank yang melakukan kerjasama dengan operator seluler, menyediakan akses banking menu – Sim Tool Kit (STK) pada simcardnya.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya sesuai kebutuhan transaksi.

B.  Jenis-Jenis Teknologi E-Banking
1)            Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
2)            Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
3)            Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
4)            Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
5)            Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
6)            Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
7)            Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
8)            Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
9)            Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
10)          Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
11)          Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
12)          Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
13)          Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.

C.            Manfaat E-Banking
Electronic Banking (e-banking) merupakan suatu aktifitas layanan perbankan yang menggabungkan antara sistem informasi dan teknologi, e-banking meliputi phone banking, mobile banking, dan internet banking. Fungsi penggunaannya mirip dengan mesin ATM dimana sarananya saja yang berbeda, seorang nasabah dapat melakukan aktifitas pengecekan saldo rekening, transfer dana antar rekening atau antar bank, hingga pembayaran tagihan-tagihan rutin bulanan seperti: listrik, telepon, kartu kredit, dll. Dengan memanfaatkan e-banking banyak keuntungan yang akan diperoleh nasabah terutama apabila dilihat dari banyaknya waktu dan tenaga yang dapat dihemat karena e-banking jelas bebas antrian dan dapat dilakukan dari mana saja sepanjang nasabah memiliki sarana pendukung untuk melakukan layanan e-banking tersebut.
Seorang nasabah akan dibekali dengan login dan kode akses ke situs web dimana terdapat fasilitas e-banking milik bank bersangkutan. Selanjutnya, nasabah dapat melakukan login dan melakukan aktifitas perbankan melalui situs web bank bersangkutan. Sebenarnya e-banking bukan barang baru di internet, tapi di Indonesia sendiri baru beberapa tahun belakangan ini marak diaplikasikan oleh beberapa bank papan atas. Konon ini berkaitan dengan keamanan nasabah yang tentunya menjadi perhatian utama dari para pengelola bank disamping masalah infrastruktur bank bersangkutan.
Keamanan memang merupakan isu utama dalam e-banking karena sebagaimana kegiatan lainnya di internet, transaksi perbankan di internet juga rawan terhadap pengintaian dan penyalahgunaan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
Sebuah situs e-banking diwajibkan untuk menggunakan standar keamanan yang sangat ketat untuk menjamin bahwa setiap layanan yang mereka sediakan hanya dimanfaatkan oleh mereka yang memang betul-betul berhak. Salah satu teknik pengamanan yang sering dugunakan dalam e-banking adalah melalui SSL (Secure Socket Layer) maupun lewat protokol HTTPS (Secure HTTP).
BCA salah satu bank pelopor e-banking di Indonesia contohnya. BCA menawarkan produk perbankan elektronik berupa KlikBCA, yang memberikan kemudahan untuk melakukan transaksi perbankan melalui komputer dan jaringan internet. KlikBCA dilengkapi dengan security untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Untuk menambah keamanan pihak bank melengkapi juga dengan KeyBCA, yaitu alat pengaman tambahan untuk lebih mengamankan transaksi finansial di KlikBCA. Alat ini berfungsi untuk mengeluarkan password yang selalu berganti setiap kali melakukan transaksi finansial. Dengan demikian, keamanan nasabah bertransaksi akan makin terjaga.
Dengan hadirnya e-banking tidak hanya nasabah saja yang mendapatkan manfaat melainkan juga menciptakan efek manfaat yang lain bagi bank, yakni meningkatkan pendapatan berbasis komisi atau biaya (fee based income). Sebagian besar fee berasal dari layanan transaksi yang ditawarkan e-banking, misalnya untuk pembayaran tagihan listrik dikenai biaya Rp 2.500 per transaksi. Semakin sering nasabah bertransaksi lewat e-banking, semakin banyak pula fee yang diperoleh bank. Belakangan ini jenis pendapatan nonbunga tumbuh lebih cepat ketimbang pendapatan bunga. Selain itu biaya operasional juga menjadi sangat murah dibandingkan dengan biaya transaksi melalui kantor cabang, biaya di cabang relatif lebih besar karena untuk membayar karyawan, pengamanan, listrik, dan biaya sewa gedung. Dengan segala manfaat yang bisa didapat melalui e-banking beberapa bank rela menanamkan investasi yang mahal untuk mengembangkan e-banking. Akan tetapi tidak banyak bank yang bisa mengembangkannya karena terbenturnya masalah biaya.
D. Keamanan Dalam Menggunakan Fasilitas E-Banking
Bagaimana Virus dan Phising digunakan untuk mengalahkan pengamanan Token. Bagaimana caranya mengirimkan dokumen digital rahasia dengan cepat, aman dan praktis ke alamat email rekan atau kolega bisnis, yang mungkin sedang berada di Yogya dan tidak memiliki komputer dan terkoneksi ke internet hanya dari warnet ? Kalau filenya di kompres (zip) dan diberi password atau dokumen MS office di beri password dan relatif mudah dibuka oleh orang yang tidak berhak dengan tools pembuka password (password cracker) yang banyak tersedia di internet (underground seperti www.astalavista.com). Dengan menggunakan dictionary attack atau brute force hanya masalah waktu saja password tersebut akan dapat ditemukan. Password Recovery Tools yang sering disalahgunakan untuk membuka file orang lain yang dipassword
Salah satu cara yang lebih aman adalah mengenkrip file yang dikirim dan lebih afdol lagi jika file tersebut diberikan time limit, sehingga seperti film Mission Impossible, selewat dari waktu yang anda tentukan file tersebut akan rusak (self destruct). Tetapi, diluar itu ada satu hal krusial yang harus anda perhatikan dan jalankan dengan baik jika ingin mendapatkan perlindungan sekuriti yang baik, karena meskipun enkripsi sudah dilakukan, tetapi password ekripsi juga dikirimkan ke alamat email yang sama. Ibarat kata Gito Rollies itu namanya “Sama Juga Bohong”. Karena siapapun yang memiliki akses untuk mendapatkan file yang anda kirim melalui email di tengah jalan sudah pasti memiliki akses untuk mendapatkan email berikutnya yang berisi password. Lalu bagaimana cara menghadapi masalah ini ?
Jawabannya “Two Factor Authentication” / T-FA. Seperti kita ketahui, ada tiga faktor universal (“sesuatu”) yang digunakan untuk autentifikasi individu. Pertama adalah “Sesuatu yang kamu tahu” seperti password, PIN atau identitas yang ada didompet anda seperti nomor KTP, SIM dan Kartu Mahasiswa. Kedua adalah “Sesuatu yang kamu miliki” seperti Handphone, kartu kredit atau security token. Ketiga “Sesuatu yang ada di diri kamu” seperti sidik jari, sidik retina atau biometrik lain.
Lalu bagaimana jawaban dari masalah di atas ? Mudah, setelah anda melakukan “pekerjaan rumah” mengenkripsi file dengan baik dan aman (gunakan Norman Privacy untuk mengenkripsi file dan membuat self extracting exe dan memberi password pada dokumen yang ingin anda enkripsi), kirimkan password dekripsi melalui media lain, seperti telepon, SMS atau alamat website rahasia berisi password yang hanya anda ketahui berdua.
Jika anda melakukan praktek ini, tingkat keamanan data anda menjadi selevel dengan pengamanan yang dilakukan oleh Bank dalam melindungi nasabahnya yang melakukan Internet Banking. Bahkan dibandingkan beberapa bank di Indonesia yang hanya mengandalkan password dan tidak mengandalkan Two Factor Authentication (T-FA), dokumen anda terlindung jauh lebih aman.
Seberapa mampu teknologi mengamankan transaksi internet Banking anda ? Bagaimana para kriminal mengeksploitasi hal ini ? Lalu bagaimana sebaiknya anda bersikap ?
Seperti kita ketahui, sekuriti dengan kenyamanan berbanding terbalik. Makin aman suatu transaksi, makin sulit di implementasikan. Makin nyaman suatu transaksi, makin mudah ditembus. Walaupun dalam beberapa kasus, analisa dan kreativitas dari penyedia layanan internet banking dapat memberikan keamanan dan kenyamanan pada tingkat yang dapat diserap dengan baik oleh segala lapisan masyarakat sehingga dapat di implementasikan dengan cepat dan baik. Tetapi ada satu “ground rule” yang harus disadari oleh penyedia jasa internet banking, “Teknologi selalu berkembang dan tidak ada satupun pengamanan yang kekal”. Dengan kata lain, kriminal akan selalu mencari cara (dan berhasil) menembus teknik pengamanan transaksi yang ada dan para penyedia jasa layanan keamanan harus “selalu” mengikuti perkembangan dan melakukan teknik baru dalam pengamanan transaksi.
Tools yang paling sering digunakan untuk menembus perlindungan internet banking adalah malware. Seperti kita ketahui, ada program berbahaya yang untuk merekam semua ketukan keyboard komputer yang anda (nasabah internet banking) lakukan pada keyboard, yaitu key logger. Dengan key logger, semua ketukan keyboard yang anda lakukan akan direkam dan biasanya dimasukkan pada trojan horse yang menumpang pada game, virus atau program gratisan yang anda download dari internet. Harga yang anda bayar untuk program gratisan jika mengandung Trojan Horse yang berhasil mengeksploitasi data rahasia anda bisa jauh lebih mahal daripada anda membeli program original.
Lalu ada beberapa bank yang menggunakan papan keyboard virtual yang muncul di layar komputer dengan susunan huruf dan angka yang berubah-ubah setiap kali tampil dan nasabah memasukkan data / pin dengan mengklik huruf atau angka yang terpampang di keyboard virtual menggunakan mouse. Dengan trojan horse yang sama, kriminal dengan mudah melakukan screen capture (Print Screen) sehingga dapat mengetahui susunan keyboard virtual yang muncul setiap kali dan dengan menganalisa waktu dan koordinat-koordinat dimana mouse di klik oleh user… voila …..apapun di klik nasabah dengan mouse pada keyboard virtual akan dapat diketahui.

Karena itu, salah satu perlengkapan yang harus dimiliki oleh nasabah internet banking (must have) adalah program antivirus dan antispyware yang handal yang mampu mendeteksi keylogger dan trojan horse yang berbahaya.
Lalu, bagaimana kriminal menghadapi pengamanan Two Factor Authentication seperti token pin yang mulai populer digunakan oleh bank ? Apakah sudah aman dan tidak mungkin ditembus ?
Apakah internet banking anda dengan Token benar-benar aman ?
Pick enemy your own size, carilah musuh yang sepadan dengan anda. Kalau Chris John yang masih juara dunia tinju sekalipun di “adu” dengan Mike Tyson yang notabene bukan juara dunia tinju lagi. Tentunya Chris John akan pikir-pikir melawan Mike Tyson. Mengapa ? Karena kelasnya berbeda. Kalau Chris John juara dunia kelas bulu, sedangkan Mike merupakan eks juara dunia kelas berat. Hal tersebut mirip jika kriminal berhadapan head to head dengan server internet banking. Server tersebut dijaga dengan berbagai pertahanan, firewall, team pemantau aktivitas etc. Namun, tergantung tujuannya, apakah ingin membobol server internet banking atau “mendapatkan uang” dari nasabah internet banking. Kalau tujuannya membobol server internet banking, hal tersebut tidak dibahas disini karena hanya komunitas hacker tertentu dengan skill yang diatas rata-rata yang memiliki kemampuan dan jaringan untuk melakukan hal tersebut.
Namun jika tujuannya adalah mendapatkan uang dari rekening internet banking, maka pameo “pick enemy your own size” berlaku. Jadi, kriminal akan memilih lawan dengan pertahanan yang lebih lemah dari server internet banking di bank. Siapa itu ? Tidak lain dan tidak bukan adalah pengguna internet banking.
Seperti kita ketahui, dalam penerapan sekuriti, salah satu hal kunci dalam keberhasilan penerapan sekuriti adalah partisipasi “user”. Sebagai gambaran, sekalipun sudah menggunakan program antivirus terkenal, suatu jaringan komputer dengan mudah akan terinfeksi virus jika usernya sering mengunjungi website porno atau crack. Sebaliknya, user yang menggunakan antivirus gratisan sekalipun akan lebih jarang terinfeksi virus jika menerapkan kebiasaan sekuriti yang baik seperti tidak sembarangan melakukan full sharing, berhati-hati dalam melakukan browsing dst.

Sebenarnya hal ini disadari sekali praktisi sekuriti oleh bank penyelenggara internet bankingpun sudah melakukan pengamanan yang memadai, salah satunya adalah dengan mengimplementasikan token (T-FA two factor authentication). Tetapi tetap saja user merupakan titik terlemah dalam sekuriti karena sudah menjadi hukumnya bahwa manusia itu unik dengan 1001 kebiasaan dan latar belakang yang berbeda. Selain itu, sesuai hukum piramida, persentase user internet banking yang tidak paham / perduli sekuriti jauh lebih besar dari jumlah user yang paham / perduli sekuriti.
DNS cache poisoning dan website forging (Phising)
Salah satu teknik yang patut diwaspadai dalam berpotensi menembus pertahanan internet banking dengan pengamanan Token adalah DNS cache poisoning dan website forging. Website forging adalah pemalsuan website yang dibuat sedemikian rupa sehingga pengakses percaya bahwa website palsu yang diaksesnya adalah benar website bank yang bersangkutan dan aman untuk melakukan transaksi.
DNS cache poisoning (DNS poisoning) adalah teknik “meracuni” DNS Server untuk mengelabui pengguna internet untuk percaya bahwa website “palsu” yang diaksesnya (yang dibuat benar-benar menyerupai website asli) adalah website asli. Tetapi tentunya anda akan langsung bertanya, lho bukankah DNS tersebut dimaintain oleh ISP dan tentunya dalam waktu singkat aksi DNS poisoning ini terdeteksi dan dimentahkan.
Memang betul dan yang dimaksudkan disini bukan DNS poisoning pada DNS server, tetapi DNS poisoning pada sasaran yang lebih kecil lagi, tetapi tidak kalah berbahaya ….. DNS pada komputer user. Seperti kita ketahui, OS komputer (baik XP maupun Vista) memiliki file “Host” yang berfungsi sebagai “DNS server” bagi komputer yang bersangkutan. Jika file host tersebut berhasil dimanipulasi, maka dengan mudah setiap akses ke website internet banking akan diarahkan ke website palsu yang sudah di program sedemikian rupa sehingga dapat mengelabui pengguna internet banking ketika melakukan transaksi internet banking.
Tetapi tentunya anda bertanya, bagaimana dengan pengamanan ganda pada internet banking yang menggunakan Token ? Bukankah angka PIN (Personal Identification Number) tersebut merupakan one time PIN dan berubah-ubah setiap kali pengguna komputer melakukan transaksi ?

Jika kita melihat sekilas kelihatannya pengamanan Token ini sangat aman dan PIN internet banking yang berbeda untuk setiap pengguna, berubah setiap kali (one time Password) sehingga sangat sulit diketahui kecuali mendapatkan rumusannya dan memang hanya pemilik Token dan server internet banking yang mengetahui PIN sehingga “hampir” tidak mungkin untuk mengetahui PIN tersebut. Jangankan orang lain, pemilik Token saja kalau lupa PIN Tokennya, sudah tidak ada harapan untuk berinternet banking lagi  .
Tetapi dengan DNS poisoning dan website forging / phising ini, kriminal tidak perlu mengetahui PIN dan pengguna internet banking yang akan memasukkan semua data, baik username, password, account confirmation PIN dan one time PIN.
Ambil contoh korban DNS poisoning ini melakukan logon ke rekening internetnya. Karena sudah dialihkan, maka ia akan mengakses situs palsu internet banking yang dibuat sedemikian rupa agar sama dengan situs internet banking. Lalu si korban memasukkan Username dan Password yang secara otomatis akan digunakan oleh server untuk login ke website internet banking yang sebenarnya. Disini Tahap Pertama pengaksesan rekening sudah berhasil dijalankan.
Lalu bagaimana caranya mendapatkan uang dari korban internet banking ini ? Mudah saja, walaupun PIN tersebut merupakan one time PIN, tetapi PIN tersebut tidak unik untuk setiap transaksi dan berlaku universal untuk semua transaksi internet banking, baik pembayaran rekening telepon, pembayaran asuransi, internet, listrik sampai dengan pengisian pulsa isi ulang.
Ketika user melakukan transaksi, website palsu akan meminta one time PIN yang harus dimasukkan dan one time PIN yang dimasukkan itu sekarang dapat dipergunakan untuk kriminal untuk melakukan transaksi non transfer (EG. pembelian pulsa isi ulang) karena transaksi transfer akan meminta account confirmation PIN.
Bagaimana memanipulasi Host file ?
Pertanyaan lain yang tentunya timbul adalah, bagaimana caranya memanipulasi host file dan seberapa besar kemungkinan terjadinya manipulasi Host file tersebut ?
Secara teknis, manipulasi Host file Windows sangat mudah dan banyak dilakukan oleh virus-virus lokal yang beredar di Indonesia. Ambil contoh virus Wayang memanipulasi host file komputer korbannya dan mengarahkannya setiap akses ke situs sekuriti seperti www.vaksin.com, www.ansav.com, www.jasakom.com, www.vbbego.com ke localhost (127.0.0.1) sehingga website-website sekuriti tersebut praktis tidak bisa diakses komputer korban virus Wayang (lihat gambar). Bahayanya, kalau website sekuriti ini dirubah menjadi website internet banking dan diarahkan bukan ke localhost, tetapi IP website palsu (forging) di internet yang telah dipersiapkan sebelumnya, tentunya akan banyak sekali korban internet banking yang tidak menyadari kalau website internet bankingnya sudah diarahkan ke alamat lain dan menjadi korban.

E.            Peranan Bank Indonesia Dalam Pencegahan Kejahatan Penipuan Internet di Perbankan
Salah satu tugas pokok Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 adalah mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut Bank Indonesia diberikan kewenangan sbb:
1. Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
2. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
3. Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung.
4. Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan kewenangan tugas-tugas tersebut di atas ditetapkan secara lebih rinci dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Terkait dengan tugas Bank Indonesia mengatur dan mengawasi bank, salah satu upaya untuk meminimalisasi internet fraud yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah melalui pendekatan aspek regulasi. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia telah mengeluarkan serangkaian Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia yang harus dipatuhi oleh dunia perbankan antara lain mengenai penerapan manajemen risiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet banking dan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC).
Penerapan prinsip Know Your Customer (KYC)
Upaya lainnya yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam rangka meminimalisir terjadinya tindak kejahatan internet fraud adalah pengaturan kewajiban bagi bank untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah atau yang lebih dikenal dengan prinsip Know Your Customer (KYC). Pengaturan tentang penerapan prinsip KYC terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 3/23/PBI/2001 dan Surat Edaran Bank Indonesia 6/37/DPNP tanggal 10 September 2004 tentang Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Terkait dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

F.     Manajemen Penyelenggaraan Kegiatan E-Banking
1. Manajemen resiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet banking
Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan pengelolaan atau manajemen risiko penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking)

Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a. Bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking wajib menerapkan manajemen risiko pada aktivitas internet banking secara efektif.
b. Penerapan manajemen risiko tersebut wajib dituangkan dalam suatu kebijakan, prosedur dan pedoman tertulis dengan mengacu pada Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking), yang ditetapkan dalam lampiran dalam Surat Edaran Bank Indonesia tersebut.

c. Pokok-pokok penerapan manajemen risiko bagi bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking adalah:
1) Adanya pengawasan aktif komisaris dan direksi bank, yang meliputi:
a) Komisaris dan direksi harus melakukan pengawasan yang efektif terhadap risiko yang terkait dengan aktivitas internet banking, termasuk penetapan akuntabilitas, kebijakan dan proses pengendalian untuk mengelola risiko tersebut.
b) Direksi harus menyetujui dan melakukan kaji ulang terhadap aspek utama dari prosedur pengendalian pengamanan bank.

2) Pengendalian pengamanan (security control)
a) Bank harus melakukan langkah-langkah yang memadai untuk menguji keaslian (otentikasi) identitas dan otorisasi terhadap nasabah yang melakukan transaksi melalui internet banking.
b) Bank harus menggunakan metode pengujian keaslian transaksi untuk menjamin bahwa transaksi tidak dapat diingkari oleh nasabah (non repudiation) dan menetapkan tanggung jawab dalam transaksi internet banking.
c) Bank harus memastikan adanya pemisahan tugas dalam sistem internet banking, database dan aplikasi lainnya.
d) Bank harus memastikan adanya pengendalian terhadap otorisasi dan hak akses (privileges) yang tepat terhadap sistem internet banking, database dan aplikasi lainnya.
e) Bank harus memastikan tersedianya prosedur yang memadai untuk melindungi integritas data, catatan/arsip dan informasi pada transaksi internet banking.
f) Bank harus memastikan tersedianya mekanisme penelusuran (audit trail) yang jelas untuk seluruh transaksi internet banking.
g) Bank harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi kerahasiaan informasi penting pada internet banking. Langkah tersebut harus sesuai dengan sensitivitas informasi yang dikeluarkan dan/atau disimpan dalam database.

3) Manajemen Resiko Hukum dan Risiko Reputasi
a) Bank harus memastikan bahwa website bank menyediakan informasi yang memungkinkan calon nasabah untuk memperoleh informasi yang tepat mengenai identitas dan status hukum bank sebelum melakukan transaksi melalui internet banking.
b) Bank harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa ketentuan kerahasiaan nasabah diterapkan sesuai dengan yang berlaku di negara tempat kedudukan bank menyediakan produk dan jasa internet banking.
c) Bank harus memiliki prosedur perencanaan darurat dan berkesinambungan usaha yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa internet banking.
d) Bank harus mengembangkan rencana penanganan yang memadai untuk mengelola, mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang timbul dari kejadian yang tidak diperkirakan (internal dan eksternal) yang dapat menghambat penyediaan sistem dan jasa internet banking.
e) Dalam hal sistem penyelenggaraan internet banking dilakukan oleh pihak ketiga (outsourcing), bank harus menetapkan dan menerapkan prosedur pengawasan dan due dilligence yang menyeluruh dan berkelanjutan untuk mengelola hubungan bank dengan pihak ketiga tersebut.

2. Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a. Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
b. Dalam menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, bank wajib:
1) Menetapkan kebijakan penerimaan nasabah.
2) Menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi nasabah.
3) Menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah.
4) Menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen resiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

c. Terkait dengan kebijakan penerimaan dan identifikasi nasabah, maka:
1) Sebelum melakukan hubungan usaha dengan nasabah, bank wajib meminta informasi mengenai identitas calon nasabah, maksud dan tujuan hubungan usaha yang akan dilakukan calon nasabah dengan bank, informasi lain yang memungkinkan bank untuk dapat mengetahui profil calon nasabah dan identitas pihak lain dalam hal calon nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain. Identitas calon nasabah tersebut harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung dan bank wajib meneliti kebenaran dokumen-dokumen pendukung tersebut.

2) Bagi bank yang telah menggunakan media elektronis dalam pelayanan jasa perbankan wajib melakukan pertemuan dengan calon nasabah sekurang-kurangnya pada saat pembukaan rekening.
d. Dalam hal calon nasabah bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain (beneficial owner) untuk membuka rekening, bank wajib memperoleh dokumen-dokumen pendukung identitas dan hubungan hukum, penugasan serta kewenangan bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain. Dalam hal bank meragukan atau tidak dapat meyakini identitas beneficial owner, bank wajib menolak untuk melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah e-banking. Bank wajib menatausahakan dokumen-dokumen pendukung nasabah dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak nasabah menutup rekening pada bank. Bank juga wajib melakukan pengkinian data dalam hal terdapat perubahan terhadap dokumen-dokumen pendukung tersebut.
f. Bank wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh nasabah bank.
g. Bank wajib memelihara profil nasabah yang sekurang-kurangnya meliputi informasi mengenai pekerjaan atau bidang usaha, jumlah penghasilan, rekening lain yang dimiliki, aktivasi transaksi normal dan tujuan pembukaan rekening.
h.Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang sekurang-kurangnya mencakup:
1) Pengawasan oleh pengurus bank (management oversight).
2) Pendelegasian wewenang.
3) Pemisahan tugas.
4) Sistem pengawasan intern termasuk audit intern.
5) Program pelatihan karyawan mengenai penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

3. Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Transparansi Produk Bank
Regulasi lainnya yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan upaya meminimalisir internet fraud adalah regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK), mengingat APMK merupakan alat atau media yang sering digunakan dalam kejahatan internet fraud. Ketentuan mengenai penyelenggaraan APMK terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 6/30/PBI/2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/60/DASP, tanggal 30 Desember 2005 tentang Prinsip Perlindungan Nasabah dan Kehati-hatian, serta Peningkatan Keamanan Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

Adapun pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a). Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) adalah alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu ATM, kartu debet, kartu prabayar dan atau yang dipersamakan dengan hal tersebut.
b). Bagi bank dan lembaga bukan bank yang merupakan penyelenggara APMK harus menyerahkan bukti penerapan manajemen risiko.
c). Penerbit APMK wajib meningkatkan keamanan APMK untuk meminimalkan tingkat kejahatan terkait dengan APMK dan sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap APMK.
d). Peningkatan keamanan tersebut dilakukan terhadap seluruh infrastruktur teknologi yang terkait dengan penyelenggaraan APMK, yang meliputi pengamanan pada kartu dan pengamanan pada seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi APMK termasuk penggunaan chip pada kartu kredit. Selain itu, Bank Indonesia juga mengeluarkan regulasi mengenai transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah, sebagai upaya untuk mengedukasi nasabah terhadap produk bank dan meningkatkan kewaspadaan nasabah terhadap berbagai risiko termasuk internet fraud. Ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005 Jo SE No. 7/25/DPNP tentang Transparansi Informasi Produk Bank Dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.
Peraturan-peraturan
Ketentuan mengenai rahasia bank diatur dalam UU Perbankan dan kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. Berdasarkan ketentuan tersebut, pada prinsipnya setiap Bank dan afiliasinya wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (Rahasia Bank). Sedangkan keterangan mengenai nasabah selain sebagai nasabah penyimpan, tidak wajib dirahasiakan.
Terhadap Rahasia Bank dapat disimpangi dengan izin terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank oleh BUPN/PUPLN dan kepentingan peradilan perkara pidana dimana status nasabah penyimpan yang akan dibuka rahasia bank harus tersangka atau terdakwa. Terhadap Rahasia Bank dapat juga disimpangi tanpa izin terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia yakni untuk kepentingan perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, tukar menukar informasi antar bank, atas permintaan/persetujuan dari nasabah dan untuk kepentingan ahli waris yang sah.
Dalam hal diperlukan pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh pihak aparat penegak hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PBI Rahasia Bank, dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia.
Namun demikian untuk memperoleh keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan nasabah yang diblokir dan atau disita pada bank, menurut Pasal 12 ayat (2) PBI Rahasia Bank, tetap berlaku ketentuan mengenai pembukaan Rahasia Bank dimana memerlukan izin terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia.

G.           Urgensi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana)
Payung hukum setingkat undang-undang yang khusus mengatur tentang kegiatan di dunia maya hingga saat ini belum ada di Indonesia. Dalam hal terjadi tindak pidana kejahatan di dunia maya, untuk penegakan hukumnya masih menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada di KUHP yakni mengenai pemalsuan surat (Pasal 263), pencurian (Pasal 362), penggelapan (Pasal 372), penipuan (Pasal 378), penadahan (Pasal 480), serta ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang tentang Merek.
Ketentuan-ketentuan tersebut tentu saja belum bisa mengakomodir kejahatan-kejahatan di dunia maya (cybercrime) yang modus operandinya terus berkembang. Selain itu dalam penanganan kasusnya seringkali menghadapi kendala antara lain dalam hal pembuktian dengan menggunakan alat bukti elektronik dan ancaman sanksi yang terdapat dalam KUHP tidak sebanding dengan kerugian yang diderita oleh korban, misalnya pada kasus internet fraud, salah satu pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 378 KUHP (penipuan) yang ancaman hukumannya maksimum 4 (empat) tahun penjara sedangkan kerugian yang mungkin diderita dapat mencapai miliaran rupiah.
Terkait dengan hal-hal tersebut di atas, kehadiran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana) diharapkan dapat menjadi faktor penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrimes serta dapat memberikan deterrent effect kepada para pelaku cybercrimes sehingga akan berfikir jauh untuk melakukan aksinya. Selain itu hal yang penting lainnya adalah pemahaman yang sama dalam memandang cybercrimes dari aparat penegak hukum termasuk di dalamnya law enforcement.
Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) ITE dan RUU Transfer Dana saat ini telah diajukan oleh pemerintah dan sedang dilakukan pembahasan di DPR RI, dimana dalam hal ini Bank Indonesia terlibat sebagai narasumber khususnya untuk materi yang terkait dengan informasi dan transaksi keuangan.

H.        Kelebihan dan Kekurang :
Internet Banking: Jika akses internet yang Anda gunakan lebih murah sebaiknya gunakan saja internet banking, namun untuk aktivitas finansial kita harus lebih hati-hati. Karena rentan terhadap cracking dan berbagai masalah lainnya, seperti terputusnya aliran listrik, atau gagal koneksi. Pastikan Anda mengakses alamat ibank Anda melalui alamat yang benar dan diawali dengan httpsbukan http, gunakan virtual keyboard untuk menghindari keylog, dan pasang antispyware di PC/Laptop Anda. Kelebihan lainnya, pembayaran dapat dilakukan secara terjadwal dan mudah tentunya.

Sumber :

http://tugasgw.wordpress.com/2009/07/11/e-banking-sistem-informasi-manajemen/
http://h4nktrial.blogspot.com/2009/04/pengertian-e-banking.html

Wednesday, March 14, 2012

Sejarah Koprasi Kredit Di Indonesia

Koprasi Kredit atau Credit Union adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di dalam bidang keuangan yang bertugas di bagian simpang pinjam dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotannya serta di kelola oleh anggota yang ikut di dalam koprasi.


Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).


Sejarah singkat Lembaga Perkoprasian di Indonesia

Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Logo Koperasi

pada gambar di atas setiap bagiannya memiliki arti, yaitu :
1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
3. Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
4. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.

Sedangkan sejarah pertamakalinya koprasi kredit muncul adalah pada abad ke -19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.

Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”

Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.

Kelebihan dan Kekurangan Kredit

Kelebihan :  Walau kita mampu tapi tetap dapat beli barang dengan kredit, harga sesuai pasar tapi dicicil selama sekian periode biasanya disebut 'cicilan tetap' (kita hanya rugi di depresiasi barang), Barang bisa dimiliki walau penghasilan pas-pasan (dengan pengaturan keuangan yang baik).

Kekurangan : harus disiplin nyicilnya kalo tidak mau kena penalti, biasanya barang yang dibeli nyicil di sayang banget, hati-hati pada saat telat membayar nanti berurusan dengan debt collector .

Kesimpulan : Cocok untuk yg berpenghasilan pas-pasan & Cashflow / pengaturan keuanganya aman walaupun punya barang mahal (diluar faktor antara kebutuhan & keinginan barang yah), cocok untuk pembelian barang yang bergerak/mempunyai nilai investasi (tanah/rumah/emas/dll)

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit
http://syadiashare.com/pengertian-sejarah-lambang-gerakan-koperasi.html


Thursday, March 1, 2012

Sejarah Perbankkan Di Indonesia

Lembaga keuangan perbankkan mulai berdiri sejak zaman pemerintahan belanda di Indonesia, yang pada saat itu Indonesia masih memiliki nama Hindia Belanda. dan bank yang pertama kali berdiri pada masa itu memiliki nama De Javasche Bank, NV didirikan di Batavia (jakarta) pada tanggal 24 January 1828, lalu pada tahun 1918 berdirilah Nederlandsche Indische Escopto Maatschappij yang bertugas untuk pemegang monopoli pembelian hasil dalam negeri dan penjualan ke luar negeri.
Dan ada beberapa bank lagi yang memiliki peranan penting dalam perjalanan sejarang perbankkan di Indonesia, contohnya :
  1. De Javasce NV.
  2. De Post Poar Bank.
  3. Hulp en Spaar Bank.
  4. De Algemenevolks Crediet Bank.
  5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
  6. Nationale Handles Bank (NHB).
  7. De Escompto Bank NV.
  8. Nederlansche Indische Handelsbank


Gambar Bank zaman Hindia Belanda 

Namun pada masa ini bank tidak semuanya dimiliki oleh bangsa Belanda, namun ada beberapa yang di miliki oleh orang Indonesia, jepang, Tiongkok (dataran Cina), dan Eropa. dan ini list nama - nama banknya:
  1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
  2. Bank Nasional indonesia.
  3. Bank Abuan Saudagar.
  4. NV Bank Boemi.
  5. The Chartered Bank of India, Australia and China
  6. Hongkong & Shanghai Banking Corporation
  7. The Yokohama Species Bank.
  8. The Matsui Bank.
  9. The Bank of China.
  10. Batavia Bank.

Contoh gambar Uang pada zaman Hindia Belanda

Karena terus berkembangnya perjuang bangsa Indonesia, maka beberapa bank yang di miliki oleh bangsa Belanda, di ambil alih oleh pemerintah Indonesia pada saat itu, dan ini contoh nama-nama bank yang sudah berdiri sejak saat itu :
  1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
  2. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
  3. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
  4. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
  5. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
  6. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
  7. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
  8. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
  9. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
  10. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.

Karena terus berkembangnya zaman bank di indonesia terus berkembang dan mulai mencakup sampai kedaerah-daerah pedesaan, dan banyak bank yang berdiri. contoh-contohnya :
 1.  Bank Umum 
 2.  Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
 3.  Bank Umum Syariah
 4.  Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

Sumber : 
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://forum.vivanews.com/sejarah-dan-budaya/91456-sejarah-perbankan-indonesia.html


 
 

Penjelasan Lembaga Keungan Non Bank dan Bank di Indonesia

1 . Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank atau di singkat dengan  LKBB, memiliki pengertian :
 adalah sebuah badan usaha non bank yang melakukan kegiatannya untuk menghimpun dana dari masyarakat secara langsung maupun tidak langsung, dan menyalurkannya / meminjamkannya kembali untuk membantu masyarakat untuk membangun sebuah kegiatan produktif.

2. Pengertian Lembaga Keuangan (Bank) :
adalah sebuah lembaga keuangan yang didirikan dan memiliki kewenangan / tugas untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan menerbitkan prome atau di kenal sebagai BankNote. Sedangkan kata bank sendiri berasal dari bahasa Italia yaitu Banca yang berarti tempat untuk menukar uang, tetapi menurut undang - undang yang berlaku saat ini bank memiliki tugas untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk keredit dan atau dalam bentuk lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejeahteraan rakyat banyak.

Contoh bagannya :


1.1 Usaha - usaha yang di lakukan LKBB antara lain :
      - Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
      - Sebagai perantara untuk mendapatkan dukungan dalam bentuk dana
      - Sebagai perantara untuk mendapatkan tenaga ahli

1.2 Peran - Peran LKBB antara lain :
     * Memperlancar distribusi barang
     * Membantu Dunia Usaha dalam meningkatkan Produktivitas barang maupun jasa
     * Mendorong terbukannya lapangan pekerjaan

1.3 Jenis- jenis LKBB :
     Saya akan sediki memberikan beberapa pengertian dan tugas dari beberapa LKBB yang biasa ada di Indonesia  :
 
  1.3.1 Asuransi :
      Adalah sebuah perusahaan atau lembaga yang memberikan jasa dalam bidang penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab dalam bidang hukum karena peristiwa yang belum terjadi atau bersifat belum pasti, pada bidang ini asuransi bisa terjalin bila surat kontrak pelaksanaan asuransi sudah di sepakati oleh kedua belah pihak maka akan terbit Polis Asuransi. Sedang bentuk pertanggung jawaban penyelangara Asuransi atas kerugian yang di alami oleh anggotanya biasa di sebut Premi Asuransi.
      Manfaat Asuransi :
      - Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
      - Terhindar dari resiko kerugian
      - Memperoleh penghasilan di masa datang
      - Memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan

   1.3.2. Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) :
      badan hukum yang mengelola dan menjalankan program
untuk mendukung biaya hidup pada masa pensiun seorang pegawai.
       Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
        - Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal
           bagi dunia usaha
        - Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua manfaat bagi perusahaan :
                                 # Loyalitas
                                 # Kewajiban moral
                                 # Kompetisi pasar tenaga kerja
        - Manfaat bagi karyawan :
                                 # Rasa aman
                                 # Kompensasi yang lebih baik

  1.3.3. Pegadaian :
      Adalah suatu badan usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabahnya dengan menggunakan jaminan berupa barang bergerak (Emas, Surat tanah, Barang elektronik, DLL).
Tujuan di dirikannya pegadaian:
             #  Untuk menghilangkan praktik ijon, riba atau pinjaman yang tidak wajar ( memberikan pinjaman               dengan bunga yang besar dan terus bertambah)
            #  Untuk ikut melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi
            #  Untuk membantu masyarkat mendapatkan pinjam uang cepat, mudah dan tidak merugikan

  2.1 Menurut Undah - Undang yang berlaku di Indonesia Lembaga Perbangkan yang di atur  UU :

        UU RI No.14 Tahun 1967
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang.

        UU RI No.7 Tahun 1992 (mencabut UU No. 14 Tahun 1967)
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

        UU RI No.10 tahun 1998 (mengubah UU No. 7 Tahun 1992)
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

        UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan,
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Dalam perkembangannya walaupun sedikit berbeda-beda dalam rumusannya namun pada dasarnya lembaga perbankkan dapat di bedakan menjadi dua kegiatan usaha, yaitu :
     1. Jasa perantara di biadang keuangan dalam menghimpun dana dari masyarakat kemudian di kembalikan ke masyarakat.
     2. Jasa dalam bidang lalulintas pembayaran.


Berdasarkan hal tersebut, bank mengembangkan jenis-jenis produknya dalam bentuk berbagai pelayanan yang disesuaikan dengan perkembangan pasar dan teknologi informasi. Namun, keragamannya akan dibatasi oleh jenis banknya itu sendiri, karena setiap jenis bank memiliki ciri khas, keleluasan dan keterbatasan tertentu.

Lembaga keuangan terbagi menjadi 2, yaitu : 
    1. Bank Umum :
    Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 
    1.1. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank)

. Kegiatan-kegiatan Bank Umum Konvensional
a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) 
c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services)

Bentuk badan hukum Bank Umum Konvensional
A) Perusahaan Perseroan (Persero)
B) Perseroan Daerah (PD)
C) Koperasi
D) Perseroan Terbatas (PT).

  1.2 Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Berdasarkan bentuk hukumnya bank dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.

  Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
       -  Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk 
       -  Menyalurkan dana dalam bentuk :
               1. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi 
               2. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliput
               3. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh
       -  Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah
       -  Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah
       -  Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
       -  Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah
       -  Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah
       -  Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah
       -  Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah
       -  Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah
       -  Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah
       -  Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah
       -  Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional
       -  Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf
       -  Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah pada bank atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah
       -  Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya
       -  Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku
       -  Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qardh-ul hasan)

  2. Bank Bank Perkreditan Rakyat (BPR) :
   Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran


      2.1 BPR Konvensional
              Kegiatan BPR Konvensional
          - Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
          - Memberikan kredit;
          - Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.

       2.2. BPR Syariah

            Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah
         - Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
                  1. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
                  2. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah
                  3. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
          - Menyalurkan dana melalui :
                  1. Transaksi jual beli berdasarkan prinsip :
                         # murabahah
                         # istishna
                         # ijarah
                         # salam
                 2. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
                        #  mudharabah
                        #  musyarakah
                        #  bagi hasil lainnya.

           -  BPRS dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qardh-ul hasan).
           -  Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPRS sesuai dengan Prinsip Syariah.


sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/
http://agushendradimadja.blogspot.com/2011/03/perbankan-sejarah-perbankan-dan-lembaga.html